Penipu atas nama PS Store ditangkap polisi

Senin, 1 November 2021 13:25 WIB

Jakarta (ANTARA) - Petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga tersangka kasus penipuan yang mengatasnamakan toko telepon seluler (ponsel) PS Store.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pihaknya menerima laporan dari korban bernama Bonar Christiantoro yang merasa tertipu setelah melakukan transaksi pembelian ponsel dari para tersangka berinisial AD, JB dan SR pada 10 Juni 2021.

"Korban saudara Bonar itu melaporkan kepada Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada 11 Juli 2021, bahwa dirinya merasa ditipu seseorang mengatasnamakan saudara Putra Siregar. Setelah itu para penyidik melakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Senin.

Erwin menjelaskan para tersangka memiliki perannya masing-masing dalam kasus penipuan tersebut, seperti AD yang memalsukan KTP atas nama Putra Siregar yang merupakan pemilik PS Store.

"Tersangka inisial AD ini adalah napi di lapas Kerobokan Bali yang bersangkutan memalsukan KTP saudara Putra Siregar untuk memuluskan aksinya kemudian dibantu temannya JB dan SR yang berperan masing-masing," ujar Erwin.

Baca juga: Tipe-tipe pengguna yang mudah jadi korban penipuan siber

Dia melanjutkan, tersangka JB bertugas sebagai menampung dan menarik uang yang ditransfer korban dengan alih-alih jual beli ponsel melalui aplikasi PS Store.

Sedangkan tersangka SR, kata Erwin, berperan sebagai pembuat rekening ATM, SIM card, serta aplikasi PS Store.

"Korban merasa curiga kemudian mengklarifikasi ke PS Store resmi, kemudian diketahui bahwa ini adalah PS Store palsu. Kerugian sendiri diperkirakan mencapai miliaran tetapi yang dapat dibuktikan penyidik Rp360 juta," tutur Erwin.

Kapolres mengatakan para tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (28/10).

Dua tersangka yakni JB dan SR kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Sementara AD masih berada di tahanan Lapas Kerobokan Bali, setelah sebelumnya terlibat kasus narkoba.

"Kepada pelaku dikenakan pasal 378 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE No 11 th 2008, sementara ancaman hukumannya maksimal enam tahun. Barang bukti yang diamankan foto KTP Putra Siregar palsu dengan wajah saudara AD yang ada di lapas Kerobokan Bali," kata Erwin.

Baca juga: Eks karyawan bank lakukan penipuan berkedok investasi

Baca juga: Polisi tangkap 10 buronan kasus TPPO hingga penipuan jasa umrah

Baca juga: Modus penipuan mengaku jaksa Kejagung RI hingga raih keuntungan ratusan juta

Pewarta : Yogi Rachman
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Antstream, aplikasi 'cloud gaming' pertama di Apple App Store

23 June 2024 17:24 Wib

David Bowie akan luncurkan 'Waiting In The Sky' saat Record Store Day

09 January 2024 14:31 Wib

Fitur baru "uninstall" aplikasi dari jarak jauh di Google Play Store

21 December 2023 15:10 Wib

Google Play Store luncurkan fitur 'uninstall' aplikasi dari jarak jauh

20 December 2023 14:35 Wib

Supermarket bahan bangunan terbesar sambut menggeliatnya bisnis properti di Kotim

24 November 2023 17:39 Wib
Terpopuler

Hendra-Budiman perkuat tim kemenangan hadapi Pilkada 2024

Kabar Daerah - 10 November 2024 16:37 Wib

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib