Buntok (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional Barito Selatan, Kalimantan Tengah menerbitkan sebanyak 4.474 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT).
"Sebanyak 4.474 sertifikat tanah yang diterbitkan tersebut tersebar di 21 desa yang ada di daerah ini," kata Kepala Seksi Survei dan Pengukuran ATR/BPN Barito Selatan Adnan di Buntok, Senin.
Dikatakannya, 4.474 Sertifikat Hak Atas Tanah tersebut merupakan tanah yang didaftarkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu ia juga menjelaskan, dalam Program PTSL pihaknya melaksanakan sejumlah kegiatan pada desa-desa yang telah didaftarkan melalui program tersebut.
"Adapun anggarannya bersumber dari anggaran Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) dan anggaran RM khusus untuk PHAT," terangnya.
Ia menyampaikan, dalam Program PTSL PHLN ini pemerintah melibatkan pihak ketiga untuk melakukan pengukuran, pemetaan dan pengumpulan data pertanahan.
Dari anggaran PHLN kata dia, pihaknya telah menerbitkan sekitar 11 ribu bidang dengan target sertifikat hak atas tanah sebanyak 5.593 tersebar di 21 desa di Kecamatan Dusun Selatan, Dusun Utara dan Gunung Bintang Awai.
"Sekitar 4.474 sudah diproses dalam aplikasi yakni penjilidan dan tanda tangan SHAT," ucap Adnan.
Dijabarkannya di Kecamatan Dusun Selatan dilaksanakan di tiga desa yakni Desa Baru, Penda Asam dan Teluk Mampun yang saat ini dalam proses pencetakan sertifikat.
Adapun untuk target jumlah sertifikat yang dicetak dalam program ini di Kecamatan Dusun Selatan sebanyak 1.000 bidang tanah.
Sementara sisanya 119 bidang yang berada di Kecamatan Dusun Utara dan Gunung Bintang Awai. Sertifikat ini masih dalam proses penjilidan dan tanda tangan di dalam aplikasi.
“Penyerahan sertifikatnya nanti akan kami koordinasikan apakah dilaksanakan serentak atau kami datang ke desa-desa,” kata Adnan.
"Sebanyak 4.474 sertifikat tanah yang diterbitkan tersebut tersebar di 21 desa yang ada di daerah ini," kata Kepala Seksi Survei dan Pengukuran ATR/BPN Barito Selatan Adnan di Buntok, Senin.
Dikatakannya, 4.474 Sertifikat Hak Atas Tanah tersebut merupakan tanah yang didaftarkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain itu ia juga menjelaskan, dalam Program PTSL pihaknya melaksanakan sejumlah kegiatan pada desa-desa yang telah didaftarkan melalui program tersebut.
"Adapun anggarannya bersumber dari anggaran Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN) dan anggaran RM khusus untuk PHAT," terangnya.
Ia menyampaikan, dalam Program PTSL PHLN ini pemerintah melibatkan pihak ketiga untuk melakukan pengukuran, pemetaan dan pengumpulan data pertanahan.
Dari anggaran PHLN kata dia, pihaknya telah menerbitkan sekitar 11 ribu bidang dengan target sertifikat hak atas tanah sebanyak 5.593 tersebar di 21 desa di Kecamatan Dusun Selatan, Dusun Utara dan Gunung Bintang Awai.
"Sekitar 4.474 sudah diproses dalam aplikasi yakni penjilidan dan tanda tangan SHAT," ucap Adnan.
Dijabarkannya di Kecamatan Dusun Selatan dilaksanakan di tiga desa yakni Desa Baru, Penda Asam dan Teluk Mampun yang saat ini dalam proses pencetakan sertifikat.
Adapun untuk target jumlah sertifikat yang dicetak dalam program ini di Kecamatan Dusun Selatan sebanyak 1.000 bidang tanah.
Sementara sisanya 119 bidang yang berada di Kecamatan Dusun Utara dan Gunung Bintang Awai. Sertifikat ini masih dalam proses penjilidan dan tanda tangan di dalam aplikasi.
“Penyerahan sertifikatnya nanti akan kami koordinasikan apakah dilaksanakan serentak atau kami datang ke desa-desa,” kata Adnan.