OVO klarifikasi terkait pencabutan izin usaha oleh OJK

Rabu, 10 November 2021 10:48 WIB

Jakarta (ANTARA) - Perusahaan uang elektronik OVO memberi klarifikasi mengenai kabar pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang sempat membawa nama perusahaan dompet digital tersebut.

Pasalnya pencabutan izin usaha PT OFI sama sekali tidak ada keterkaitan dengan keberlangsungan perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hanya saja ia menjelaskan sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO dalam perusahaannya.

Baca juga: Izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia dicabut

Maka dari itu pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tutur Harumi.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun mengungkapkan OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar kepada Antara.

Baca juga: Dukung digitalisasi di daerah, Grab dan OVO luncurkan PATRIOT

Baca juga: Begini cara OVO permudah pengguna isi saldo secara 'offline'

Baca juga: Salah gunakan data pengguna, karyawan OVO dipecat

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Guna lindungi konsumen, OJK cabut izin 15 BPR dan BPRS

14 October 2024 10:43 Wib

KPK perlu dalami dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK

08 October 2024 16:36 Wib

OJK optimalkan Komunitas Link tingkatkan literasi-inklusi keuangan di Kalteng

02 October 2024 9:38 Wib

OJK sebut BPR di Kalteng tumbuh cukup signifikan

02 October 2024 7:08 Wib

Sektor jasa keuangan Kalteng stabil, disertai kinerja bertumbuh dan likuiditas memadai

01 October 2024 12:48 Wib
Terpopuler

Hendra-Budiman perkuat tim kemenangan hadapi Pilkada 2024

Kabar Daerah - 10 November 2024 16:37 Wib

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib