OVO klarifikasi terkait pencabutan izin usaha oleh OJK

Rabu, 10 November 2021 10:48 WIB

Jakarta (ANTARA) - Perusahaan uang elektronik OVO memberi klarifikasi mengenai kabar pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT OVO Finance Indonesia (OFI) yang sempat membawa nama perusahaan dompet digital tersebut.

Pasalnya pencabutan izin usaha PT OFI sama sekali tidak ada keterkaitan dengan keberlangsungan perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah naungan PT Visionet Internasional.

"OFI (OVO Finance Indonesia) adalah perusahaan multifinance yang tidak ada kaitan sama sekali, dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO (PT Visionet Internasional) yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia," ujar Head of Public Relations OVO Harumi Supit dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Hanya saja ia menjelaskan sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO dalam perusahaannya.

Baca juga: Izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia dicabut

Maka dari itu pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO.

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," tutur Harumi.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot pun mengungkapkan OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar kepada Antara.

Baca juga: Dukung digitalisasi di daerah, Grab dan OVO luncurkan PATRIOT

Baca juga: Begini cara OVO permudah pengguna isi saldo secara 'offline'

Baca juga: Salah gunakan data pengguna, karyawan OVO dipecat

Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

OJK buka rekrutmen Pendidikan Calon Staf Angkatan 8

03 December 2024 9:41 Wib

Kolaborasi berantas judi online hingga narkoba di Kalteng

02 December 2024 16:14 Wib

Harmoni Emas, Bank Kalteng Choir borong penghargaan di FPSSJK 2024

21 November 2024 10:25 Wib

Guna lindungi konsumen, OJK cabut izin 15 BPR dan BPRS

14 October 2024 10:43 Wib

KPK perlu dalami dugaan penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK

08 October 2024 16:36 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib