Buntok (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPTPPD) Samsat Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Ferrary H. Djala mengatakan, penerapan Peraturan Gubernur nomor 18/2021 terkait penghapusan denda pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 30 November 2021 mendatang.
"Penerapan pergub tersebut berakhir pada 25 Oktober lalu dan diperpanjang hingga 30 November 2021 mendatang," katanya di Buntok, Rabu.
Ia mengatakan, perpanjangan penerapan pergub nomor 18/2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif ketiga tersebut merupakan kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah.
"Kebijakan perpanjangan penerapan itu merupakan kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah untuk tetap memberikan insentif kepada masyarakat, sehingga diperpanjang kembali sampai 30 November 2021," terangnya.
Ia mengharapkan kepada masyarakat khususnya di Barito Selatan dapat memanfaatkan pergub terkait keringanan dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu.
Ferrary menjelaskan, untuk keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan roda dua sebanyak 33 unit dan roda empat sebanyak 37 unit, sehingga totalnya menjadi 70 unit dengan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotornya sebanyak Rp78 juta lebih.
Sedangkan masyarakat yang memanfaatkan pergub ini untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotornya sebanyak 1.859 unit roda dua, roda tiga sebanyak empat unit dan roda empat sebanyak 202 unit.
"Jadi, jumlah kendaraan bermotor yang memanfaatkan pembebasan denda pajak sesuai pergub ini sebanyak 2.065 unit dengan jumlah PKB yang diterima sekitar Rp888 juta," jelasnya.
Dengan demikian kata Ferrary, total penerimaan yang diterima dari keringanan BBNKB dan pembebasan denda pajak yang memanfaatkan Pergub nomor 18/2021 ini sekitar Rp967 juta.
"Sekali lagi kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat dapat meluangkan waktu memanfaatkan kebijakan pemprov yang memperpanjang penerapan pergub terkait keringanan BBNKB dan pembebasan denda pajak ini," jelasnya.
"Penerapan pergub tersebut berakhir pada 25 Oktober lalu dan diperpanjang hingga 30 November 2021 mendatang," katanya di Buntok, Rabu.
Ia mengatakan, perpanjangan penerapan pergub nomor 18/2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda untuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak progresif ketiga tersebut merupakan kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah.
"Kebijakan perpanjangan penerapan itu merupakan kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah untuk tetap memberikan insentif kepada masyarakat, sehingga diperpanjang kembali sampai 30 November 2021," terangnya.
Ia mengharapkan kepada masyarakat khususnya di Barito Selatan dapat memanfaatkan pergub terkait keringanan dan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu.
Ferrary menjelaskan, untuk keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan roda dua sebanyak 33 unit dan roda empat sebanyak 37 unit, sehingga totalnya menjadi 70 unit dengan Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotornya sebanyak Rp78 juta lebih.
Sedangkan masyarakat yang memanfaatkan pergub ini untuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotornya sebanyak 1.859 unit roda dua, roda tiga sebanyak empat unit dan roda empat sebanyak 202 unit.
"Jadi, jumlah kendaraan bermotor yang memanfaatkan pembebasan denda pajak sesuai pergub ini sebanyak 2.065 unit dengan jumlah PKB yang diterima sekitar Rp888 juta," jelasnya.
Dengan demikian kata Ferrary, total penerimaan yang diterima dari keringanan BBNKB dan pembebasan denda pajak yang memanfaatkan Pergub nomor 18/2021 ini sekitar Rp967 juta.
"Sekali lagi kami tetap mengharapkan partisipasi masyarakat dapat meluangkan waktu memanfaatkan kebijakan pemprov yang memperpanjang penerapan pergub terkait keringanan BBNKB dan pembebasan denda pajak ini," jelasnya.