Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, siap membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
"Ada 15 raperda (rancangan peraturan daerah) yang akan dibahas pada 2022 nanti, salah satunya tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Kami berharap eksekutif mempersiapkan naskahnya dengan baik," kata Ketua Bapemperda, Handoyo J Wibowo di Sampit, Sabtu.
Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini dinilai penting sebagai dasar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam menjalankan tugas.
Selain itu, pembentukan peraturan daerah tersebut juga sebagai dasar hukum terkait penyesuaian bidang tugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Dalam pembahasan nanti Bapemperda akan mengkaji setiap pasal untuk memastikan tidak ada yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun tumpang tindih dengan aturan di instansi lain.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan perlu didukung karena perannya sangat strategis. Selain untuk menangani musibah kebakaran permukiman yang sering terjadi, keberadaan instansi ini juga sangat berperan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi saat musim kemarau.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim dorong peningkatan jalan di wilayah utara
"Makanya nanti kami minta draf Raperda diserahkan lebih awal supaya kami bisa mempelajarinya terlebih dahulu, sebelum kita membahasnya. Jadi saat pembahasan, sudah ada poin-poin yang kita bahas," ujar Handoyo.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotawaringin Timur, Punding menjelaskan, poin penting raperda yang akan mereka ajukan tersebut adalah terkait sistem sarana dan prasarana serta proteksi aktif dan pasif.
"Salah satunya kami berharap dalam Perda tersebut nanti bisa ubah nomenklatur dinas kami ini dari Tipe C yang cuma dua bidang karena khususnya di bidang kami ini cukup kewalahan karena banyaknya bidang tugas. Kami rasa ini perlu diatur lagi," kata Punding.
Punding juga menyinggung dimasukkannya aturan jasa pengecekan peralatan pemadam kebakaran sebagai retribusi daerah. Menurutnya, itu seharusnya tidak perlu karena sudah merupakan bagian tugas pihaknya.
Di sisi lain, pemerintah daerah terus mendorong setiap perkantoran dan tempat usaha memiliki alat pemadam api ringan (APAR) sebagai pencegahan kebakaran. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban jika kemudian Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan memeriksa rutin peralatan tersebut sebagai bentuk dukungan dan pelayanan.
Baca juga: Banjir melanda enam kecamatan di Kotim dikhawatirkan terus meluas
"Ada 15 raperda (rancangan peraturan daerah) yang akan dibahas pada 2022 nanti, salah satunya tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Kami berharap eksekutif mempersiapkan naskahnya dengan baik," kata Ketua Bapemperda, Handoyo J Wibowo di Sampit, Sabtu.
Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini dinilai penting sebagai dasar Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dalam menjalankan tugas.
Selain itu, pembentukan peraturan daerah tersebut juga sebagai dasar hukum terkait penyesuaian bidang tugas di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Dalam pembahasan nanti Bapemperda akan mengkaji setiap pasal untuk memastikan tidak ada yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi maupun tumpang tindih dengan aturan di instansi lain.
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan perlu didukung karena perannya sangat strategis. Selain untuk menangani musibah kebakaran permukiman yang sering terjadi, keberadaan instansi ini juga sangat berperan dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang kerap terjadi saat musim kemarau.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim dorong peningkatan jalan di wilayah utara
"Makanya nanti kami minta draf Raperda diserahkan lebih awal supaya kami bisa mempelajarinya terlebih dahulu, sebelum kita membahasnya. Jadi saat pembahasan, sudah ada poin-poin yang kita bahas," ujar Handoyo.
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kotawaringin Timur, Punding menjelaskan, poin penting raperda yang akan mereka ajukan tersebut adalah terkait sistem sarana dan prasarana serta proteksi aktif dan pasif.
"Salah satunya kami berharap dalam Perda tersebut nanti bisa ubah nomenklatur dinas kami ini dari Tipe C yang cuma dua bidang karena khususnya di bidang kami ini cukup kewalahan karena banyaknya bidang tugas. Kami rasa ini perlu diatur lagi," kata Punding.
Punding juga menyinggung dimasukkannya aturan jasa pengecekan peralatan pemadam kebakaran sebagai retribusi daerah. Menurutnya, itu seharusnya tidak perlu karena sudah merupakan bagian tugas pihaknya.
Di sisi lain, pemerintah daerah terus mendorong setiap perkantoran dan tempat usaha memiliki alat pemadam api ringan (APAR) sebagai pencegahan kebakaran. Untuk itu, sudah menjadi kewajiban jika kemudian Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan memeriksa rutin peralatan tersebut sebagai bentuk dukungan dan pelayanan.
Baca juga: Banjir melanda enam kecamatan di Kotim dikhawatirkan terus meluas