Buntok, Kalteng (ANTARA) - Ketua DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, HM Farid Yusran menyatakan bahwa kurang lebih 5.000 dosis vaksin Corona Virus Disease-19 (COVID-19) di daerah setempat terancam kadaluarsa atau masuk tanggal kadaluarsa.
Terancam kadaluarsanya vaksin ini berdasarkan penyampaian pandangan umum fraksi PDI-Perjuangan dan NasDem Pembangunan Berkarya (NPB), kata Farid usai memimpin rapat paripurna, di Buntok, Kamis.
"Informasi yang kami dapatkan 5.000 dosis vaksin itu tanggal expired atau kadaluarsanya pada 30 November ini," ungkap dia.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu menyebut, dengan kondisi tersebut, vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat harus segera dipacu secepatnya oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait dalam hal ini kepada Dinas Kesehatan Barito Selatan.
Baca juga: Bupati Barsel: Peran guru tak bisa digantikan dengan teknologi
Dia pun meminta Dinas terkait agar memacu vaksinasi sebelum waktu kadaluarsa vaksin, dan paling tidak dalam sehari dilaksanakan vaksinasi sebanyak 1.000 dosis yang harus dicapai sebelum tanggal 30 November 2021. Dengan begitu, vaksin tersebut tidak terbuang sia-sia lantaran melewati tanggal kadaluarsanya.
"Kami dari DPRD meminta supaya vaksin itu jangan sampai expired. Bagaimanapun caranya, dan pihak kepolisian dan Kodim juga siap untuk membantu melaksanakan vaksinasi," terangnya.
Selain itu, ia juga mengharapkan kepada instansi lainnya dan pihak perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di daerah ini diminta bantuannya untuk pelaksanaan vaksinasi ini. Apabila tidak dilaksanakan vaksinasi, maka vaksin yang ada kadaluarsa dan tidak bisa digunakan lagi.
"Sayang sekali kalau tidak digunakan. Padahal mencarinya susah dan apabila kurang lebih lima ribu dosis vaksin tersebut kadaluarsa bisa merusak nama daerah," kata Farid.
Baca juga: Bupati Barsel: Pembangunan tetap dioptimalkan sesuai RPJMD
Baca juga: Bupati Barsel Lantik 44 pejabat
Terancam kadaluarsanya vaksin ini berdasarkan penyampaian pandangan umum fraksi PDI-Perjuangan dan NasDem Pembangunan Berkarya (NPB), kata Farid usai memimpin rapat paripurna, di Buntok, Kamis.
"Informasi yang kami dapatkan 5.000 dosis vaksin itu tanggal expired atau kadaluarsanya pada 30 November ini," ungkap dia.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu menyebut, dengan kondisi tersebut, vaksinasi COVID-19 kepada masyarakat harus segera dipacu secepatnya oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait dalam hal ini kepada Dinas Kesehatan Barito Selatan.
Baca juga: Bupati Barsel: Peran guru tak bisa digantikan dengan teknologi
Dia pun meminta Dinas terkait agar memacu vaksinasi sebelum waktu kadaluarsa vaksin, dan paling tidak dalam sehari dilaksanakan vaksinasi sebanyak 1.000 dosis yang harus dicapai sebelum tanggal 30 November 2021. Dengan begitu, vaksin tersebut tidak terbuang sia-sia lantaran melewati tanggal kadaluarsanya.
"Kami dari DPRD meminta supaya vaksin itu jangan sampai expired. Bagaimanapun caranya, dan pihak kepolisian dan Kodim juga siap untuk membantu melaksanakan vaksinasi," terangnya.
Selain itu, ia juga mengharapkan kepada instansi lainnya dan pihak perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di daerah ini diminta bantuannya untuk pelaksanaan vaksinasi ini. Apabila tidak dilaksanakan vaksinasi, maka vaksin yang ada kadaluarsa dan tidak bisa digunakan lagi.
"Sayang sekali kalau tidak digunakan. Padahal mencarinya susah dan apabila kurang lebih lima ribu dosis vaksin tersebut kadaluarsa bisa merusak nama daerah," kata Farid.
Baca juga: Bupati Barsel: Pembangunan tetap dioptimalkan sesuai RPJMD
Baca juga: Bupati Barsel Lantik 44 pejabat