Sampit (ANTARA) - Pegawai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, khususnya yang bertugas di Sekretariat Daerah, dibuat kaget karena mendadak harus mengikuti tes urine usai mereka mengikuti apel pagi.
"ASN adalah pelayan publik, jadi jangan sampai memberikan contoh yang tidak baik, salah satunya penyalahgunaan narkoba. ASN itu sendiri harus mematuhi kedisiplinan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai ASN," kata Wakil Bupati Irawati di Sampit, Senin.
Ada sekitar 350 pegawai yang bertugas di Sekretariat Daerah, terdiri dari Aparatur Sipil Negara dan tenaga kontrak. Mereka bergantian disuruh mengambil sampel urine dan memberikannya kepada petugas.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur bekerjasama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur. Turut hadir Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Syaifullah.
Irawati yang juga Ketua BNK Kotawaringin Timur mengatakan, tes urine tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan dari BNP Kalimantan Tengah untuk melaksanakan tes urine terhadap pegawai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain itu, tes urine ini lama tidak dilakukan. Tes urine bagi pegawai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terakhir dilaksanakan pada 2017 lalu.
Irawati mengatakan, tes urine ini akan dilaksanakan secara bertahap secara menyeluruh, bahkan rencananya hingga ke kecamatan. Dia berharap kegiatan ini berjalan lancar.
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan aparatur tidak boleh terlibat narkoba
Irawati berharap tidak ada pegawai yang sampel urinenya positif mengandung narkoba. Jika ada ditemukan maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Kami bekerjasama dengan Polres Kotim untuk mengevaluasi nantinya apa langkah yang diambil. Apakah merehabilitasi atau seperti apa. Nanti kita lihat kalau ada yang positif menggunakan narkoba," jelas Irawati.
Irawati menambahkan, sudah ada aturan tegas bagi ASN yang terbukti menggunakan narkoba. Apalagi bagi pegawai berstatus tenaga kontrak, pemerintah daerah bisa langsung mengevaluasi kontrak kerjanya jika memang terbukti menggunakan atau terlibat narkoba.
Sementara itu, tes urine ini disambut positif pegawai setempat. Mereka menilai sudah sewajarnya pemerintah juga memastikan tidak ada pegawai yang menjadi pengguna maupun terlibat narkoba.
"Ini bagus karena bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menilai pegawai. Kalau kita tidak menggunakan narkoba, tentu tidak perlu takut. Kita pegawai harus membantu memberantas narkoba," demikian Bayu, salah seorang pegawai setempat.
Baca juga: Binda Kalteng fasilitasi vaksinasi COVID-19 untuk 1.073 pelajar Kotim
"ASN adalah pelayan publik, jadi jangan sampai memberikan contoh yang tidak baik, salah satunya penyalahgunaan narkoba. ASN itu sendiri harus mematuhi kedisiplinan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai ASN," kata Wakil Bupati Irawati di Sampit, Senin.
Ada sekitar 350 pegawai yang bertugas di Sekretariat Daerah, terdiri dari Aparatur Sipil Negara dan tenaga kontrak. Mereka bergantian disuruh mengambil sampel urine dan memberikannya kepada petugas.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur bekerjasama dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur. Turut hadir Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Syaifullah.
Irawati yang juga Ketua BNK Kotawaringin Timur mengatakan, tes urine tersebut dilaksanakan berdasarkan arahan dari BNP Kalimantan Tengah untuk melaksanakan tes urine terhadap pegawai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain itu, tes urine ini lama tidak dilakukan. Tes urine bagi pegawai Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terakhir dilaksanakan pada 2017 lalu.
Irawati mengatakan, tes urine ini akan dilaksanakan secara bertahap secara menyeluruh, bahkan rencananya hingga ke kecamatan. Dia berharap kegiatan ini berjalan lancar.
Baca juga: Legislator Kotim ingatkan aparatur tidak boleh terlibat narkoba
Irawati berharap tidak ada pegawai yang sampel urinenya positif mengandung narkoba. Jika ada ditemukan maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Kami bekerjasama dengan Polres Kotim untuk mengevaluasi nantinya apa langkah yang diambil. Apakah merehabilitasi atau seperti apa. Nanti kita lihat kalau ada yang positif menggunakan narkoba," jelas Irawati.
Irawati menambahkan, sudah ada aturan tegas bagi ASN yang terbukti menggunakan narkoba. Apalagi bagi pegawai berstatus tenaga kontrak, pemerintah daerah bisa langsung mengevaluasi kontrak kerjanya jika memang terbukti menggunakan atau terlibat narkoba.
Sementara itu, tes urine ini disambut positif pegawai setempat. Mereka menilai sudah sewajarnya pemerintah juga memastikan tidak ada pegawai yang menjadi pengguna maupun terlibat narkoba.
"Ini bagus karena bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menilai pegawai. Kalau kita tidak menggunakan narkoba, tentu tidak perlu takut. Kita pegawai harus membantu memberantas narkoba," demikian Bayu, salah seorang pegawai setempat.
Baca juga: Binda Kalteng fasilitasi vaksinasi COVID-19 untuk 1.073 pelajar Kotim