Palangka Raya (ANTARA) - Pimpinan dan Anggota DPRD Kalimantan Tengah telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Penanggulangan Bencana, dan tinggal menunggu penomoran dari Kementerian Dalam Negeri.
"Apabila sudah ada nomornya, tinggal disahkan jadi peraturan daerah," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Penanggulangan Bencana DPRD Kalteng Duwel Rawing di Palangka Raya, kemarin.
Menurut dia, Raperda Penanggulangan Bencana Kalteng yang tinggal menunggu pengesahan itu, merupakan terlengkap jika dibandingkan perda milik provinsi lain di Indonesia. Sebab, isi dari raperda itu tidak hanya menyangkut bencana alam banjir, tanah longsong, kebakaran hutan dan lahan, tapi juga konflik agama maupun suku, serta pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
Duwel mengatakan, kebanyakan perda berkaitan dengan bencana yang dimiliki provinsi lain di Indonesia, hanya fokus pada satu penanganan. Misal, perda bencana alam yang difokuskan pada banjir, tanah longsor, gunung meletus, dan lainnya.
"Hasil kajian kami, belum ada perda di provinsi lain yang juga mengatur bencana non alam. Rata-rata mencakup bencana alam saja. Itu kenapa raperda yang kita susun dan bahas di Kalteng lebih lengkap dan menyeluruh," beber dia.
Baca juga: Sukseskan e-KTP, sarana di dukcapil harus segera dilakukan peremajaan
Ketua Komisi III DPRD Kalteng itu meyakini Raperda Penanggulangan Bencana yang sudah dibahas pihaknya, tidak hanya sesuai kebutuhan di wilayah setempat, tapi juga bakal menjadi rujukan bagi provinsi lain di Indonesia.
"Kami membuat penanggulangan bencana alam dan non alam di satu perda, agar tetap efektif di masa-masa mendatang. Daripada banyak Perda, tapi kurang efektif, kan lebih baik dijadikan satu," kata Duwel.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung mas itu pun menyampaikan terimkasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama menuntaskan Raperda Penanggulangan Bencana tersebut.
"Tentunya kita berharap raperda itu bisa segera mendapat penomoran dari Kemendagri. Dengan begitu, tahun 2021 ini sudah bisa disahkan menjadi perda," demikian Duwel.
Baca juga: Cegah pusat kuliner di Palangka Raya jadi ajang dugem dan pesta miras
Baca juga: DPRD minta peizinan baru PBS di Kalteng dievaluasi
"Apabila sudah ada nomornya, tinggal disahkan jadi peraturan daerah," kata Ketua Panitia Khusus Raperda Penanggulangan Bencana DPRD Kalteng Duwel Rawing di Palangka Raya, kemarin.
Menurut dia, Raperda Penanggulangan Bencana Kalteng yang tinggal menunggu pengesahan itu, merupakan terlengkap jika dibandingkan perda milik provinsi lain di Indonesia. Sebab, isi dari raperda itu tidak hanya menyangkut bencana alam banjir, tanah longsong, kebakaran hutan dan lahan, tapi juga konflik agama maupun suku, serta pandemi COVID-19 seperti sekarang ini.
Duwel mengatakan, kebanyakan perda berkaitan dengan bencana yang dimiliki provinsi lain di Indonesia, hanya fokus pada satu penanganan. Misal, perda bencana alam yang difokuskan pada banjir, tanah longsor, gunung meletus, dan lainnya.
"Hasil kajian kami, belum ada perda di provinsi lain yang juga mengatur bencana non alam. Rata-rata mencakup bencana alam saja. Itu kenapa raperda yang kita susun dan bahas di Kalteng lebih lengkap dan menyeluruh," beber dia.
Baca juga: Sukseskan e-KTP, sarana di dukcapil harus segera dilakukan peremajaan
Ketua Komisi III DPRD Kalteng itu meyakini Raperda Penanggulangan Bencana yang sudah dibahas pihaknya, tidak hanya sesuai kebutuhan di wilayah setempat, tapi juga bakal menjadi rujukan bagi provinsi lain di Indonesia.
"Kami membuat penanggulangan bencana alam dan non alam di satu perda, agar tetap efektif di masa-masa mendatang. Daripada banyak Perda, tapi kurang efektif, kan lebih baik dijadikan satu," kata Duwel.
Wakil rakyat Kalteng dari daerah pemilihan I meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan dan Gunung mas itu pun menyampaikan terimkasih kepada semua pihak yang telah bersama-sama menuntaskan Raperda Penanggulangan Bencana tersebut.
"Tentunya kita berharap raperda itu bisa segera mendapat penomoran dari Kemendagri. Dengan begitu, tahun 2021 ini sudah bisa disahkan menjadi perda," demikian Duwel.
Baca juga: Cegah pusat kuliner di Palangka Raya jadi ajang dugem dan pesta miras
Baca juga: DPRD minta peizinan baru PBS di Kalteng dievaluasi