Buntok, Kalteng (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mendukung kebijakan pemerintah pusat yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik menjelang Natal dan Tahun Baru, dan dilaksanakannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
"Larangan itu karena adanya varian baru Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yakni omicron," kata Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran di Buntok, Selasa.
Berdasarkan informasi yang diterima dirinya, virus jenis itu bisa tahan terhadap vaksin, dan walaupun seseorang sudah divaksinasi, bisa dihindari oleh virus jenis tersebut.
"Kalau seseorang terserang virus ini, meskipun orang sudah divaksin, sama seperti orang yang belum divaksin," ucap Farid.
Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, semua pihak perlu mengantisipasi dan menjaga agar jangan sampai angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19 khususnya di Kabupaten Barito Selatan ini mengalami lonjakan.
Menurut dia, untuk mengantisipasi itu semua dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai yang telah dianjurkan pemerintah. Untuk itu, Kepada ASN di Barito Selatan, diminta agar mentaati kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik pada saat menjelang Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Komisi II DPRD Barsel soroti pelabuhan diduga ilegal
Ia menjelaskan, dalam kebijakan tersebut, pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama Natal dan tahun baru (Nataru).
"ASN dilarang cuti dan bepergian sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 4 Januari 2022 mendatang," tambah Farid Yusran.
Ia menyampaikan, aturan terkait hal ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Nomor 26/2021.
Rapat Badan Musyawarah DPRD Barito Selatan yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi dewan tersebut dihadiri sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
Baca juga: Ketua DPRD Barsel minta anggota Korpri terus jaga profesionalime
"Larangan itu karena adanya varian baru Corona Virus Disease-19 (COVID-19) yakni omicron," kata Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran di Buntok, Selasa.
Berdasarkan informasi yang diterima dirinya, virus jenis itu bisa tahan terhadap vaksin, dan walaupun seseorang sudah divaksinasi, bisa dihindari oleh virus jenis tersebut.
"Kalau seseorang terserang virus ini, meskipun orang sudah divaksin, sama seperti orang yang belum divaksin," ucap Farid.
Oleh karena itu, lanjut politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, semua pihak perlu mengantisipasi dan menjaga agar jangan sampai angka kasus terkonfirmasi positif COVID-19 khususnya di Kabupaten Barito Selatan ini mengalami lonjakan.
Menurut dia, untuk mengantisipasi itu semua dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan sesuai yang telah dianjurkan pemerintah. Untuk itu, Kepada ASN di Barito Selatan, diminta agar mentaati kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik pada saat menjelang Natal dan Tahun Baru.
Baca juga: Komisi II DPRD Barsel soroti pelabuhan diduga ilegal
Ia menjelaskan, dalam kebijakan tersebut, pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama Natal dan tahun baru (Nataru).
"ASN dilarang cuti dan bepergian sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga tanggal 4 Januari 2022 mendatang," tambah Farid Yusran.
Ia menyampaikan, aturan terkait hal ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Nomor 26/2021.
Rapat Badan Musyawarah DPRD Barito Selatan yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi dewan tersebut dihadiri sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
Baca juga: Ketua DPRD Barsel minta anggota Korpri terus jaga profesionalime