Badung, Bali (ANTARA) - SKK Migas memproyeksikan 41 kesepakatan komersial kontraktor minyak dan gas bumi dalam gelaran acara The 2nd International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas (IOG 2021) berpotensi menghasilkan penerimaan sebesar 3,62 miliar dolar AS.

"Potensi penerimaan untuk penjualan gas bumi dan elpiji tersebut mencapai 3,62 miliar dolar AS dengan penerimaan negara sebesar 1,14 miliar dolar AS," kata Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani dalam acara IOG 2021 di Badung, Bali, Rabu.

Kesepakatan tersebut meliputi 12 perjanjian jual beli dengan total komitmen pasokan sebesar 189 miliar british thermal unit per hari (BBTUD) dan 620 ribu metrik ton elpiji per tahun, satu heads of agreement (HoA), dua memorandum of understanding (MoU), dan 26 perjanjian sebagai implementasi penyesuaian harga gas bumi dengan volume sebesar 926 BBTUD.

Fatar menjelaskan bahwa rentang durasi kontrak komersial tersebut berlangsung selama dua tahun hingga 14 tahun. Selain menghasilkan pendapatan, penandatanganan kontrak-kontrak gas ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Gas yang terjual sebagian akan disuplai ke pabrik pupuk di Sumatera Selatan dan Jawa Timur, pengembangan industri di Jawa Barat dan Jawa Timur, pengembangan kelistrikan di Kepulauan Riau, serta pasokan elpiji dari Sumatera Selatan dan Jawa Timur untuk kebutuhan dalam negeri.

"Ini menunjukkan komitmen hulu migas dalam menjaga ketahanan energi nasional," ujar Fatar.

Dia melanjutkan bahwa kesepakatan ini juga menunjukkan koordinasi yang baik antara SKK Migas, pembeli, dan penjual.

Baca juga: Medco Energi raih tujuh penghargaan dari SKK Migas

SKK Migas mengharapkan kerja sama ini terus dijaga dan ditingkatkan untuk memastikan seluruh produksi gas bumi dan elpiji dapat dimonetisasi dengan optimal.

Komersialisasi gas bumi menjadi salah satu pilar strategis dalam mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas dengan produksi gas bumi sebesar 12 miliar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030. Produksi tersebut akan diprioritaskan untuk pembeli dalam negeri.

Sejak 2012, pertumbuhan rata-rata pemanfaatan gas bumi oleh pembeli dalam negeri adalah 1,0 persen per tahun. Pertumbuhan ini lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang mencapai 4,0 sampai 5,0 persen per tahun.

“Padahal proyek gas bumi tidak akan berjalan tanpa ada kepastian pembeli,” kata Deputi Keuangan dan Monetisasi SKK Migas Arief Handoko.

Untuk itu, kata dia, perlu ada dorongan dari para pihak terkait untuk meningkatkan kebutuhan pembeli gas bumi di dalam negeri.

Adapun kesepakatan jual beli gas yang ditandatangani antara lain perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) antara Petronas Carigali Ketapang II Ltd dengan PT Petrogas Jatim Utama, Amandemen perjanjian jual beli LPG antara PetroChina International Jabung Limited dengan PT Pertamina Patra Niaga.

Selanjutnya ada MoU antara KrisEnergy (Satria) Limited dan PT Pertamina Rosneft Pengolahan dan Petrokimia, serta Side Letter of Agreement untuk Penyesuaian Harga Gas antara ConocoPhillips (Grissik) Ltd dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
 

Pewarta : Sugiharto Purnama
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024