Sampit (ANTARA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menuntaskan pembahasan dua rancangan peraturan daerah yakni tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama dan saling pengertian yang terjalin dengan baik selama pembahasan berlangsung. Kami berharap tahapan selanjutnya berjalan lancar sehingga bisa diberlakukan sebagai peraturan daerah," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Darmawati di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Darmawati saat membacakan laporan hasil rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dengan pihak eksekutif dalam rangka membahas dua buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rinie didampingi Wakil Ketua I DPRD Rudianur tersebut dihadiri Wakil Bupati Irawati serta perwakilan dari satuan organisasi perangkat daerah.
Rapat sempat disertai interupsi anggota DPRD Nadie dan disambung anggota lainnya yang meminta dilakukan penghitungan untuk memastikan jumlah anggota dewan yang hadir. Setelah dipastikan memenuhi kuorum, rapat dilanjutkan.
Darmawati menjelaskan, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa peraturan daerah sebagai bentuk perwujudan, komitmen dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan DPRD di bidang legislasi daerah.
Hal ini untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Baca juga: Bupati minta lurah dan kepala desa bantu optimalkan vaksinasi COVID-19
Untuk itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama dengan pihak eksekutif serta dinas yang membidangi, sepakat untuk membahas dua rancangan peraturan daerah tersebut.
Ada beberapa penyempurnaan isi rancangan peraturan daerah dari draf awal yang diserahkan pemerintah kabupaten. Ada beberapa pasal yang dinilai tidak diperlukan dan ada pula yang disempurnakan.
Beberapa poin ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan pelayanan diatur dengan peraturan daerah tersendiri. Selain itu, disepakati aturan teknis pelaksanaannya akan dituangkan dalam peraturan bupati.
"Kita berharap pemberlakuan peraturan daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan ini nantinya akan membawa dampak positif bagi pengelolaan keuangan dan peningkatan pendapatan daerah kita," demikian Darmawati.
Sementara itu, dua rancangan peraturan daerah tersebut akan diminta tanggapan dari seluruh fraksi, baru kemudian dilakukan persetujuan bersama. Proses selanjutnya diserahkan kepada Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hingga dua peraturan daerah itu sah untuk diberlakukan.
Baca juga: Ini alasan DPRD Kotim berinisiatif ajukan Raperda Produk Unggulan Daerah
"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama dan saling pengertian yang terjalin dengan baik selama pembahasan berlangsung. Kami berharap tahapan selanjutnya berjalan lancar sehingga bisa diberlakukan sebagai peraturan daerah," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Darmawati di Sampit, Senin.
Hal itu disampaikan Darmawati saat membacakan laporan hasil rapat kerja Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur dengan pihak eksekutif dalam rangka membahas dua buah rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Rinie didampingi Wakil Ketua I DPRD Rudianur tersebut dihadiri Wakil Bupati Irawati serta perwakilan dari satuan organisasi perangkat daerah.
Rapat sempat disertai interupsi anggota DPRD Nadie dan disambung anggota lainnya yang meminta dilakukan penghitungan untuk memastikan jumlah anggota dewan yang hadir. Setelah dipastikan memenuhi kuorum, rapat dilanjutkan.
Darmawati menjelaskan, dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2017 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa peraturan daerah sebagai bentuk perwujudan, komitmen dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dan DPRD di bidang legislasi daerah.
Hal ini untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi peraturan daerah sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Baca juga: Bupati minta lurah dan kepala desa bantu optimalkan vaksinasi COVID-19
Untuk itu Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama dengan pihak eksekutif serta dinas yang membidangi, sepakat untuk membahas dua rancangan peraturan daerah tersebut.
Ada beberapa penyempurnaan isi rancangan peraturan daerah dari draf awal yang diserahkan pemerintah kabupaten. Ada beberapa pasal yang dinilai tidak diperlukan dan ada pula yang disempurnakan.
Beberapa poin ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggaraan pelayanan diatur dengan peraturan daerah tersendiri. Selain itu, disepakati aturan teknis pelaksanaannya akan dituangkan dalam peraturan bupati.
"Kita berharap pemberlakuan peraturan daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan tentang Retribusi Persetujuan Bangunan ini nantinya akan membawa dampak positif bagi pengelolaan keuangan dan peningkatan pendapatan daerah kita," demikian Darmawati.
Sementara itu, dua rancangan peraturan daerah tersebut akan diminta tanggapan dari seluruh fraksi, baru kemudian dilakukan persetujuan bersama. Proses selanjutnya diserahkan kepada Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah hingga dua peraturan daerah itu sah untuk diberlakukan.
Baca juga: Ini alasan DPRD Kotim berinisiatif ajukan Raperda Produk Unggulan Daerah