Buntok, Kalteng (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, HM Farid Yusran menyatakan bahwa dalam rapat paripurna ke-11, pihaknya kembali menerima dua rancangan peraturan daerah dari pemerintah setempat.
Raperda yang diajukan pemkab itu tentang retribusi pelayanan kesehatan pada unit pelaksana teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah," kata Farid usai memimpin rapat paripurna di Buntok, Senin.
"Satunya lagi raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Barsel Nomor 6 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa serentak," ucapnya.
Dikatakan, kedua raperda yang kembali diajukan pemkab tersebut merupakan program pembentukan daerah Tahun 2021 yang nanti kita lanjutkan di tahun depan atau tahun 2022 mendatang.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, pembahasan dua raperda tersebut termasuk yang akan dilaksanakan di tahun 2022 mendatang," terang Barito Selatan itu.
"Kami berharap raperda tersebut bisa rampung dibahas pada awal-awal tahun 2022 yakni sekitar bulan Januari hingga Februari," kata Farid.
Baca juga: Disporabudpar Barsel promosikan wisata melalui pagelaran seni budaya
Sementara itu, Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir menyampaikan, pihaknya dalam kegiatan ini menyampaikan dua raperda.
"Kita berharap agar raperda yang kita diusulkan ini dapat segera diselesaikan dan disepakati secara bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk menunjang pelaksanaan pembangunan serta kemajuan daerah," tambah dia.
Satya juga meminta agar apabila raperda tersebut nantinya ditetapkan menjadi perda dapat dilaksanakan dan ditaati demi kemajuan kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.
Acara rapat paripurna 11 masa sidang III DPRD Barito Selatan itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
Baca juga: Legislator dukung pemprov kembangkan perikanan di Danau Sadar dan Sanggu
Raperda yang diajukan pemkab itu tentang retribusi pelayanan kesehatan pada unit pelaksana teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah," kata Farid usai memimpin rapat paripurna di Buntok, Senin.
"Satunya lagi raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten Barsel Nomor 6 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa serentak," ucapnya.
Dikatakan, kedua raperda yang kembali diajukan pemkab tersebut merupakan program pembentukan daerah Tahun 2021 yang nanti kita lanjutkan di tahun depan atau tahun 2022 mendatang.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, pembahasan dua raperda tersebut termasuk yang akan dilaksanakan di tahun 2022 mendatang," terang Barito Selatan itu.
"Kami berharap raperda tersebut bisa rampung dibahas pada awal-awal tahun 2022 yakni sekitar bulan Januari hingga Februari," kata Farid.
Baca juga: Disporabudpar Barsel promosikan wisata melalui pagelaran seni budaya
Sementara itu, Wakil Bupati Barito Selatan, Satya Titiek Atyani Djoedir menyampaikan, pihaknya dalam kegiatan ini menyampaikan dua raperda.
"Kita berharap agar raperda yang kita diusulkan ini dapat segera diselesaikan dan disepakati secara bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk menunjang pelaksanaan pembangunan serta kemajuan daerah," tambah dia.
Satya juga meminta agar apabila raperda tersebut nantinya ditetapkan menjadi perda dapat dilaksanakan dan ditaati demi kemajuan kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini.
Acara rapat paripurna 11 masa sidang III DPRD Barito Selatan itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.
Baca juga: Legislator dukung pemprov kembangkan perikanan di Danau Sadar dan Sanggu