Guru pesantren cabuli santri harusnya diancam hukuman kebiri, kata PSI

Kamis, 9 Desember 2021 16:47 WIB

Jakarta (ANTARA) - Komite Solidaritas Perlindungan Perempuan dan Anak (KSPPA) DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai dakwaan jaksa terhadap guru pesantren yang memerkosa 12 santrinya di Jawa Barat harusnya memuat ancaman hukuman kebiri.

“Kami menyayangkan jaksa dalam dakwaannya tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Kebiri Predator Seksual yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020,” kata Pengurus KSSPA DPP PSI Mary Silvita lewat keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Kamis.

Ia menilai hukuman kebiri terhadap predator seksual anak penting, agar ada efek jera dan kejadian serupa tidak lagi berulang.

Jaksa pada persidangan mendakwa pelaku HW dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Oknum pembina Ponpes jadi tersangka kasus sodomi

Terkait dakwaan jaksa itu, PSI menilai HW seharusnya dijerat pasal yang mengatur soal kebiri kimia dan pemasangan alat pelacak--jika nantinya ia bebas--sebagaimana diatur dalam PP No. 70 Tahun 2020.

PP No. 70 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

PP itu mengatur bahwa pelaku kekerasan seksual yang korbannya adalah anak-anak dapat dikebiri lewat suntikan zat kimia, sehingga ia tidak lagi memiliki hasrat seksual. Namun, kebiri juga disertai dengan rehabilitasi.

“Hukuman ini penting untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak,” ujar Mary.

Ia menyampaikan KSPPA PSI telah mengadvokasi kasus pemerkosaan belasan santri oleh gurunya, HW, selama 2 bulan. PSI turut hadir di persidangan, dan mendampingi korban beserta keluarganya.

HW merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren di Jawa Barat yang memerkosa 12 santrinya sampai beberapa di antaranya ada yang hamil dan melahirkan.

Ia saat ini berstatus sebagai terdakwa dan masih menjalani proses persidangan.

Plt Asisten Pidana Umum Kejati Jawa Barat Riyono dalam kesempatan terpisah menerangkan HW diduga mulai memerkosa santrinya pada 2016. Sebagian besar korban merupakan anak-anak di bawah umur.

Baca juga: Oknum guru pondok pesantren dilaporkan ke polisi

Baca juga: Oknum guru pesantren ditangkap polisi diduga setubuhi santri berusia 15 tahun

Baca juga: 17 Santri ditetapkan sebagai pelaku kekerasan di pondok pesantren

Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Disarpustaka Kapuas hibahkan 300 buku untuk pesantren Babusalam

30 November 2024 14:13 Wib

Disarpustaka Kapuas hibahkan 300 buku untuk Pondok Pesantren Babussalam

29 November 2024 8:58 Wib

Pemkab Kotim upayakan peningkatan standar pendidikan di pondok pesantren

22 October 2024 19:35 Wib

KH Rusmadi Darsani kembali terpilih jadi Ketua MUI Barito Utara

08 October 2024 6:55 Wib

Pondok Pesantren di Kapuas diberi pelatihan pengembangan ekonomi syariah

26 September 2024 17:45 Wib
Terpopuler

West Ham tekuk tuan rumah Newcastle

Olahraga - 26 November 2024 15:56 Wib

Usai mencoblos di TPS, begini harapan peserta Pilkada Kapuas

Kabar Daerah - 27 November 2024 16:12 Wib

Dishub Kobar periksa kelaikan angkutan umum jelang Natal dan Tahun Baru

Kabar Daerah - 28 November 2024 7:46 Wib

Kylian Mbappe alami krisis kepercayaan diri

Olahraga - 28 November 2024 20:13 Wib

Imigrasi Palangka Raya raih penghargaan di anugerah Humas Imigrasi

Kabar Daerah - 29 November 2024 16:54 Wib