Banjarmasin (ANTARA) - Universitas Lambung Mangkurat (ULM) di Kalimantan Selatan menghasilkan sebanyak 51 paten sepanjang Tahun 2021 dari hasil penelitian atau penemuan para dosen.
"Alhamdulilah di tengah pandemi yang terjadi, produktivitas dosen meneliti hingga menjadi paten jadi torehan prestasi tersendiri bagi ULM tahun ini," kata Rektor ULM Prof Sutarto Hadi di Banjarmasin, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa paten adalah hak kekayaan intelektual yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebuah penemuan bisa menjadi paten, katanya, jika bernilai baru atau tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Kedua, mengandung langkah inventif alias hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik. Ketiga, dapat diterapkan dalam industri.
Sutarto mengaku terus mendorong para dosen menghasilkan paten karena, menurutnya, sebuah paten menunjukkan teknologi yang dihasilkan bisa memberikan kontribusi hingga bernilai ekonomis bagi masyarakat luas, selain sang penemu sendiri yang pasti juga diuntungkan.
"Saya memberikan apresiasi setiap paten Rp15 juta guna mendorong semangat bagi dosen terus berkarya," tuturnya.
Torehan banyak paten tersebut diakui Sutarto pula sebagai efek positif dari programnya, yaitu dosen wajib meneliti selama memimpin perguruan tinggi negeri terbaik di Pulau Kalimantan yang terakreditasi A itu.
Bahkan, kata dia, anggaran penelitian Rp15 miliar lebih berhasil terserap 100 persen pada Tahun 2021. Tercatat ada 369 judul penelitian dari dana PNBP ULM dengan total anggaran Rp11.730.000.000 yang melibatkan 846 dosen.
Kemudian dana penelitian bersumber dari Ditlitabmas Ditjen Diktiristek Rp3.914.472.000 untuk 26 judul melibatkan 78 dosen.
"Alhamdulilah di tengah pandemi yang terjadi, produktivitas dosen meneliti hingga menjadi paten jadi torehan prestasi tersendiri bagi ULM tahun ini," kata Rektor ULM Prof Sutarto Hadi di Banjarmasin, Minggu.
Ia menjelaskan bahwa paten adalah hak kekayaan intelektual yang tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sebuah penemuan bisa menjadi paten, katanya, jika bernilai baru atau tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. Kedua, mengandung langkah inventif alias hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik. Ketiga, dapat diterapkan dalam industri.
Sutarto mengaku terus mendorong para dosen menghasilkan paten karena, menurutnya, sebuah paten menunjukkan teknologi yang dihasilkan bisa memberikan kontribusi hingga bernilai ekonomis bagi masyarakat luas, selain sang penemu sendiri yang pasti juga diuntungkan.
"Saya memberikan apresiasi setiap paten Rp15 juta guna mendorong semangat bagi dosen terus berkarya," tuturnya.
Torehan banyak paten tersebut diakui Sutarto pula sebagai efek positif dari programnya, yaitu dosen wajib meneliti selama memimpin perguruan tinggi negeri terbaik di Pulau Kalimantan yang terakreditasi A itu.
Bahkan, kata dia, anggaran penelitian Rp15 miliar lebih berhasil terserap 100 persen pada Tahun 2021. Tercatat ada 369 judul penelitian dari dana PNBP ULM dengan total anggaran Rp11.730.000.000 yang melibatkan 846 dosen.
Kemudian dana penelitian bersumber dari Ditlitabmas Ditjen Diktiristek Rp3.914.472.000 untuk 26 judul melibatkan 78 dosen.