Buntok, Kalteng (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 27/2021 tentang kewajiban pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pemerintahan desa di wilayah setempat.
Bupati Barsel melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan Edy Purwanto di Buntok, Rabu, mengatakan Perbup tersebut merupakan bentuk implementasi dan Instruksi Presiden Nomor 2/2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Instruksi presiden itu jadi dasar hukum dan acuan bagi pemerintah daerah dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja di daerah, termasuk perangkat desa, dan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN)," tambahnya.
Sebab, menurut dia, tenaga kerja, termasuk perangkat desa, dan pegawai pemerintah non ASN ini berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan kepada kepala desa dan perangkatnya dapat memanfaatkan perlindungan sosial dari dasar hukum ini untuk mengikutsertakan seluruh aparatur desanya dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dikatakannya, peraturan bupati ini menandakan bahwa pemerintah hadir dalam usaha perlindungan bagi tenaga kerja di daerah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga dengan mengikutsertakan program tersebut, bisa mewujudkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di daerah melalui program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan kematian, dan program jaminan pensiun," kata dia.
Ia juga berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat Barito Selatan khususnya perangkat desa mengetahui terkait perlindungan sosial itu, sehingga mereka mendapatkan rasa aman, ketenangan bekerja, dan berusaha serta semangat untuk meningkatkan produktifitas kerjanya.
Baca juga: Bupati Barsel ingatkan pandemi belum berakhir
Dengan demikian, lanjut Edy Purwanto, tenaga kerja di daerah dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Buntok, mengharapkan sosialisasi ini dapat diterima dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya, serta dilaksanakan secara optimal," harap dia.
"Jadi, para perangkat desa bisa benar-benar merasakan manfaat dari jaminan serta perlindungan sosial yang sah, dan dilindungi oleh negara. Melalui program ini juga sebagai langkah untuk menyejahterakan tenaga kerja, termasuk perangkat desa," demikian Edy Purwanto.
Acara sosialisasi Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 27/2021 tentang kewajiban pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang berlangsung di aula Bappeda Barito Selatan itu dihadiri kepala desa se kabupaten setempat dan juga dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya.
Baca juga: Bupati Barsel paparkan enam fokus kebijakan dorong kebangkitan ekonomi
Baca juga: Bupati Barsel ingatkan SOPD tentang pelaksanaan kegiatan 2022
Bupati Barsel melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan Edy Purwanto di Buntok, Rabu, mengatakan Perbup tersebut merupakan bentuk implementasi dan Instruksi Presiden Nomor 2/2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Instruksi presiden itu jadi dasar hukum dan acuan bagi pemerintah daerah dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja di daerah, termasuk perangkat desa, dan pegawai pemerintah non Aparatur Sipil Negara (ASN)," tambahnya.
Sebab, menurut dia, tenaga kerja, termasuk perangkat desa, dan pegawai pemerintah non ASN ini berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan kepada kepala desa dan perangkatnya dapat memanfaatkan perlindungan sosial dari dasar hukum ini untuk mengikutsertakan seluruh aparatur desanya dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dikatakannya, peraturan bupati ini menandakan bahwa pemerintah hadir dalam usaha perlindungan bagi tenaga kerja di daerah melalui BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga dengan mengikutsertakan program tersebut, bisa mewujudkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja di daerah melalui program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan kematian, dan program jaminan pensiun," kata dia.
Ia juga berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat Barito Selatan khususnya perangkat desa mengetahui terkait perlindungan sosial itu, sehingga mereka mendapatkan rasa aman, ketenangan bekerja, dan berusaha serta semangat untuk meningkatkan produktifitas kerjanya.
Baca juga: Bupati Barsel ingatkan pandemi belum berakhir
Dengan demikian, lanjut Edy Purwanto, tenaga kerja di daerah dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten bersama BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Buntok, mengharapkan sosialisasi ini dapat diterima dan diimplementasikan dengan sebaik-baiknya, serta dilaksanakan secara optimal," harap dia.
"Jadi, para perangkat desa bisa benar-benar merasakan manfaat dari jaminan serta perlindungan sosial yang sah, dan dilindungi oleh negara. Melalui program ini juga sebagai langkah untuk menyejahterakan tenaga kerja, termasuk perangkat desa," demikian Edy Purwanto.
Acara sosialisasi Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 27/2021 tentang kewajiban pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang berlangsung di aula Bappeda Barito Selatan itu dihadiri kepala desa se kabupaten setempat dan juga dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya.
Baca juga: Bupati Barsel paparkan enam fokus kebijakan dorong kebangkitan ekonomi
Baca juga: Bupati Barsel ingatkan SOPD tentang pelaksanaan kegiatan 2022