Belitung, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Belitung, Polda Kepulauan Bangka Belitung meringkus IS (25) yang merupakan pelaku pembunuhan seorang perempuan berinisial GAP (28) dalam sebuah kamar hotel di Jalan Sriwijaya, Tanjung Pandan, Senin (13/12) lalu.
"Pelaku IS (25) berhasil kami amankan tadi malam pukul 19.30 WIB di rumahnya," kata Kapolres Belitung AKBP Tris Lesmana Zeviansyah diwakili Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto, di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, IS (25) diduga kuat merupakan pelaku pembunuhan terhadap GAP (28), seorang perempuan asal Bangka Barat yang menginap di kamar nomor 08 Hotel Belitong, Jalan Sriwijaya, Tanjung Pandan.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, rekaman CCTV atau kamera pengawas serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengantongi identitas orang yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan tersebut dan langsung melakukan pengejaran.
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya beralamatkan di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Tanjung Pendan, Selasa (14/12) malam.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku, karena mencoba melarikan diri ketika diminta menunjukkan barang bukti tindak kejahatannya oleh petugas.
"Sedangkan untuk motif pelaku melakukan aksi tersebut sedang kami dalami," ujarnya.
Dia menambahkan, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, Senin (13/12) lalu, masyarakat Tanjung Pandan dihebohkan penemuan mayat seorang wanita tanpa busana di Hotel Belitong kamar nomor 08, dan ditemukan banyak luka akibat hantaman benda tumpul di tubuh korban serta bercak darah di kasur dan lantai kamar hotel tersebut.
"Pelaku IS (25) berhasil kami amankan tadi malam pukul 19.30 WIB di rumahnya," kata Kapolres Belitung AKBP Tris Lesmana Zeviansyah diwakili Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto, di Tanjung Pandan, Rabu.
Menurut dia, IS (25) diduga kuat merupakan pelaku pembunuhan terhadap GAP (28), seorang perempuan asal Bangka Barat yang menginap di kamar nomor 08 Hotel Belitong, Jalan Sriwijaya, Tanjung Pandan.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan para saksi, rekaman CCTV atau kamera pengawas serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengantongi identitas orang yang diduga kuat menjadi pelaku pembunuhan tersebut dan langsung melakukan pengejaran.
Pelaku berhasil diamankan di kediamannya beralamatkan di Jalan ZA Pagar Alam, Kelurahan Tanjung Pendan, Selasa (14/12) malam.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku, karena mencoba melarikan diri ketika diminta menunjukkan barang bukti tindak kejahatannya oleh petugas.
"Sedangkan untuk motif pelaku melakukan aksi tersebut sedang kami dalami," ujarnya.
Dia menambahkan, atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, Senin (13/12) lalu, masyarakat Tanjung Pandan dihebohkan penemuan mayat seorang wanita tanpa busana di Hotel Belitong kamar nomor 08, dan ditemukan banyak luka akibat hantaman benda tumpul di tubuh korban serta bercak darah di kasur dan lantai kamar hotel tersebut.