Palangka Raya (ANTARA) - Danrem 102/Pjg Brigjen TNI Yudianto Putrajaya menekankan jajaran anggotanya untuk semakin meningkatkan sinergitas antara TNI dan Polri wilayah Kalimantan Tengah.
"Karena aparat TNI maupun Polri selaku pengayom masyarakat harus bisa menjadi contoh yang tidak baik bagi rakyat," kata Yudianto di Palangka Raya, Kamis.
Danrem juga menegaskan bahwa tindak perkelahian antara TNI-Polri-komponen masyarakat lainnya, merupakan aktivitas yang sangat dilarang sehingga "haram" dilakukan.
"Dalam kesempatan ini saya tegaskan ulang. Perkelahian antara TNI dengan Polri hukumnya haram. Demikian juga dengan komponen masyarakat lainnya. Perkelahian yang melibatkan aparat dampak buruknya sangat mendalam," katanya.
Dia menegaskan, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Personel yang salah harus menerima konsekuensi hukum. Jadi, lanjut dia, penyelesaian tidak hanya dengan seremonial olah raga bersama, makan bersama atau bernyanyi bersama.
Baca juga: Palangka Raya belum lakukan vaksinasi anak 6-11 tahun
"Penyelesaian bagi personel yang terlibat harus melalui jalur hukum. Agar selesai dan tuntas. Sekali lagi, selesai dan tuntas. Jadi tidak ada lagi api dalam sekam yang dapat membara setiap saat," tegas Danrem Panju Panjung.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat memberikan sambutan dalam acara ramah tamah lepas sambut Danyonif Raider 631 Antang (R 631/Atg). Danyonif yang sebelumnya dijabat Letkol Inf Dadang Armadasari diserahkan kepada Letkol Inf Harry Wibowo.
Selain unsur komandan satuan jajaran Korem 102/Pjg dan seluruh prajurit Yonif R 631/Atg. Juga turut hadir pejabat Polda Kalteng antara lain Dansat Brimobda Kalteng yang diwakili Wadansat AKBP Distan Siregar serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Apa yang saya sampaikan, merupakan komitmen bersama. Hal ini agar bisa disampaikan kepada personel di jajarannya, agar kita satu frekuensi yakni mengabdi kepada negara dan melayani rakyat," kata Perwira tinggi dengan bintang satu itu.
Baca juga: Berikut penjelasan Pemprov Kalteng terkait ruas jalan ke Gumas
"Karena aparat TNI maupun Polri selaku pengayom masyarakat harus bisa menjadi contoh yang tidak baik bagi rakyat," kata Yudianto di Palangka Raya, Kamis.
Danrem juga menegaskan bahwa tindak perkelahian antara TNI-Polri-komponen masyarakat lainnya, merupakan aktivitas yang sangat dilarang sehingga "haram" dilakukan.
"Dalam kesempatan ini saya tegaskan ulang. Perkelahian antara TNI dengan Polri hukumnya haram. Demikian juga dengan komponen masyarakat lainnya. Perkelahian yang melibatkan aparat dampak buruknya sangat mendalam," katanya.
Dia menegaskan, siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Personel yang salah harus menerima konsekuensi hukum. Jadi, lanjut dia, penyelesaian tidak hanya dengan seremonial olah raga bersama, makan bersama atau bernyanyi bersama.
Baca juga: Palangka Raya belum lakukan vaksinasi anak 6-11 tahun
"Penyelesaian bagi personel yang terlibat harus melalui jalur hukum. Agar selesai dan tuntas. Sekali lagi, selesai dan tuntas. Jadi tidak ada lagi api dalam sekam yang dapat membara setiap saat," tegas Danrem Panju Panjung.
Pernyataan itu diungkapkan dia saat memberikan sambutan dalam acara ramah tamah lepas sambut Danyonif Raider 631 Antang (R 631/Atg). Danyonif yang sebelumnya dijabat Letkol Inf Dadang Armadasari diserahkan kepada Letkol Inf Harry Wibowo.
Selain unsur komandan satuan jajaran Korem 102/Pjg dan seluruh prajurit Yonif R 631/Atg. Juga turut hadir pejabat Polda Kalteng antara lain Dansat Brimobda Kalteng yang diwakili Wadansat AKBP Distan Siregar serta sejumlah pejabat dari Pemerintah Kota Palangka Raya.
"Apa yang saya sampaikan, merupakan komitmen bersama. Hal ini agar bisa disampaikan kepada personel di jajarannya, agar kita satu frekuensi yakni mengabdi kepada negara dan melayani rakyat," kata Perwira tinggi dengan bintang satu itu.
Baca juga: Berikut penjelasan Pemprov Kalteng terkait ruas jalan ke Gumas