Sampit (ANTARA) - Kasus narkotika mendominasi perkara tindak pidana di Kabupaten Kotawaringin Timur yang ditangani Pengadilan Negeri Sampit selama tahun 2021 ini.
"Perkara narkotika masih tinggi. Ini perlu menjadi kita bersama agar bisa ditekan," kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit saat refleksi akhir tahun di Sampit, Kamis.
Dia menyebutkan, perkara pidana yang ditangani sepanjang 2021 hingga akhir tahun ini sebanyak 430 perkara. Perkara narkotika menduduki peringkat tertinggi yaitu 174 perkara.
Masih tingginya perkara narkotika perlu menjadi perhatian. Masyarakat diharapkan juga membantu pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu perkara tindak pidana lainnya yang cukup menonjol tahun ini yaitu perkara pencurian 81, penggelapan 32, perlindungan anak 25 dan penadahan 25 perkara serta sejumlah perkara lainnya.
Sementara itu perkara perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Sampit yaitu sebanyak 52 yang terdiri dari perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan perceraian.
Secara rinci perkara yang telah ditangani Pengadilan Negeri Sampit sampai akhir 2021 ini yaitu narkotika 174 perkara, pencurian 81 perkara, penganiayaan 16 perkara, penadahan 20 perkara, penggelapan 32 perkara, kesusilaan 5 perkara, perjudian 1 perkara.
Baca juga: Pengunjung Pantai Ujung Pandaran wajib aktifkan aplikasi PeduliLindungi
Selain itu kasus menyebabkan mati karena kealpaan 1 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 7 perkara, kesehatan 1 perkara, lalu lintas 12 perkara, kejahatan membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang 2 perkara, perlindungan anak 25 perkara, pembunuhan 3 perkara, pengeroyokan 3 perkara, senjata api 3 perkara, uang palsu 1 perkara, migas 2 perkara, pornografi 1 perkara, pemalsuan surat 2 perkara, perpajakan 2 perkara dan lain-lain 33 perkara.
Tindak pidana cepat sebanyak 16 perkara dengan rincian pencurian 13 perkara, penggelapan 2 perkara dan penadahan 1 perkara.
Perkara lainnya yaitu pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.419 perkara, perkara anak sebanyak 8 perkara, praperadilan sebanyak 3 perkara, perdata sebanyak 52 perkara, perdata permohonan sebanyak 272 perkara dan perdata gugatan sederhana sebanyak 6 perkara.
Sementara itu Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin saat rapat evaluasi akhir tahun di aula Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Timur, mengatakan bahwa daerah ini sangat rawan masuknya narkoba karena daerahnya sangat terbuka, yakni mudah diakses melalui jalur darat, udara dan perairan.
"Mari kita sama-sama meningkatkan kewaspadaan dan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat agar berani mengatakan tidak terhadap narkoba. Hukum pasar berlaku dalam dunia narkoba. Selama ada permintaan barang maka suplai barang akan terus ada," demikian Jakin.
Baca juga: Wabup Kotim imbau masyarakat ikuti vaksinasi lengkap
"Perkara narkotika masih tinggi. Ini perlu menjadi kita bersama agar bisa ditekan," kata Ketua Pengadilan Negeri Sampit Darminto Hutasoit saat refleksi akhir tahun di Sampit, Kamis.
Dia menyebutkan, perkara pidana yang ditangani sepanjang 2021 hingga akhir tahun ini sebanyak 430 perkara. Perkara narkotika menduduki peringkat tertinggi yaitu 174 perkara.
Masih tingginya perkara narkotika perlu menjadi perhatian. Masyarakat diharapkan juga membantu pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Sementara itu perkara tindak pidana lainnya yang cukup menonjol tahun ini yaitu perkara pencurian 81, penggelapan 32, perlindungan anak 25 dan penadahan 25 perkara serta sejumlah perkara lainnya.
Sementara itu perkara perdata yang ditangani Pengadilan Negeri Sampit yaitu sebanyak 52 yang terdiri dari perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan perceraian.
Secara rinci perkara yang telah ditangani Pengadilan Negeri Sampit sampai akhir 2021 ini yaitu narkotika 174 perkara, pencurian 81 perkara, penganiayaan 16 perkara, penadahan 20 perkara, penggelapan 32 perkara, kesusilaan 5 perkara, perjudian 1 perkara.
Baca juga: Pengunjung Pantai Ujung Pandaran wajib aktifkan aplikasi PeduliLindungi
Selain itu kasus menyebabkan mati karena kealpaan 1 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 7 perkara, kesehatan 1 perkara, lalu lintas 12 perkara, kejahatan membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang 2 perkara, perlindungan anak 25 perkara, pembunuhan 3 perkara, pengeroyokan 3 perkara, senjata api 3 perkara, uang palsu 1 perkara, migas 2 perkara, pornografi 1 perkara, pemalsuan surat 2 perkara, perpajakan 2 perkara dan lain-lain 33 perkara.
Tindak pidana cepat sebanyak 16 perkara dengan rincian pencurian 13 perkara, penggelapan 2 perkara dan penadahan 1 perkara.
Perkara lainnya yaitu pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.419 perkara, perkara anak sebanyak 8 perkara, praperadilan sebanyak 3 perkara, perdata sebanyak 52 perkara, perdata permohonan sebanyak 272 perkara dan perdata gugatan sederhana sebanyak 6 perkara.
Sementara itu Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Abdoel Harris Jakin saat rapat evaluasi akhir tahun di aula Rumah Jabatan Bupati Kotawaringin Timur, mengatakan bahwa daerah ini sangat rawan masuknya narkoba karena daerahnya sangat terbuka, yakni mudah diakses melalui jalur darat, udara dan perairan.
"Mari kita sama-sama meningkatkan kewaspadaan dan menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat agar berani mengatakan tidak terhadap narkoba. Hukum pasar berlaku dalam dunia narkoba. Selama ada permintaan barang maka suplai barang akan terus ada," demikian Jakin.
Baca juga: Wabup Kotim imbau masyarakat ikuti vaksinasi lengkap