Sampit (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Kalimantan Tengah mengajak masyarakat yang memohon layanan Keimigrasian, segera membayar tagihan agar permohonannya segera diproses.
"Batas waktu pembayaran paspor dan pelayanan Keimigrasian lainnya maksimal 31 Desember 2021 pukul 23.00 WIB. Ini berlaku untuk seluruh billing tagihan keimigrasian seperti paspor, bisa, izin tinggal dan biaya beban overstay lainnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan di Sampit, Kamis.
Bugie menjelaskan, imbauan ini sesuai keputusan Direktorat Jenderal Imigrasi. Aturan batas waktu pembayaran tagihan billing Simponi keimigrasian ini merujuk pada surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor: S-230/PB/2021 Tanggal 28 September 2021 dalam hal Persetujuan Mekanisme Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terpusat dan Mekanisme Penyetoran PNBP Tersebar di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Berdasarkan surat yang diterima dari Dirjen Perbendaharaan, seluruh billing Simponi yang tercetak di tahun 2021 yang selama ini berlaku tujuh hari, disesuaikan masa berlakunya paling lama tanggal 31 Desember 2021.
Untuk itu Kantor Imigrasi Sampit meminta seluruh pemohon keimigrasian agar segera membayarkan tagihan sebelum tanggal tersebut.
Pemohon keimigrasian dapat membayar billing tagihan keimigrasian melalui bank (teller, ATM, internet banking), kantor pos, lokapasar (marketplace Bukalapak dan Tokopedia), dan Indomaret, serta tempat lain yang telah ditentukan.
Bugie meyakinkan bahwa pihaknya berupaya terus memberi kemudahan dalam pelayanan Keimigrasian. Harapannya agar masyarakat bisa mengurus berbagai keperluan sesuai kebutuhan mereka terkait Keimigrasian.
Kantor Imigrasi Sampit selalu terbuka bagi masyarakat yang ingin meminta penjelasan terkait pelayanan Keimigrasian. Harapannya agar masyarakat tidak kesulitan dalam mengakses layanan yang diberikan.
"Secara khusus kami membuat inovasi-inovasi dalam memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Kami bersyukur selama ini upaya itu ditanggapi dengan baik oleh masyarakat," kata Bugie Kurniawan.
Sepanjang 2021 ini sudah ada 17 inovasi pelayanan keimigrasian yang mereka buat dengan tujuan untuk memudahkan pelayanan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sebagian besar terobosan tersebut memanfaatkan kemajuan teknologi digital.
Prestasi membanggakan diraih Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Kalimantan Tengah yakni meraih prestasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Tahun 2021 dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.
Baca juga: Kasus narkotika mendominasi perkara ditangani Pengadilan Negeri Sampit
Baca juga: Pengunjung Pantai Ujung Pandaran wajib aktifkan aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Wabup Kotim imbau masyarakat ikuti vaksinasi lengkap