Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4,6 tahun

Selasa, 4 Januari 2022 17:38 WIB

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad denda sebesar Rp10 juta.

"Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.

Selain itu, JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Gaga Muhammad menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum dan meminta waktu seminggu untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.

Sidang lanjutan Gaga Muhammad rencananya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) pada 10 Januari 2022 dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan dari terdakwa.

Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "Spinal Cord Injury" atau cidera saraf tulang belakang pada Desember 2019.

Baca juga: Apa itu cedera saraf tulang belakang?

Baca juga: Ucapan perpisahan dari Erica Carlina untuk Laura Anna di upacara kremasi

Baca juga: Berita duka dari selebgram Laura Anna, ini yang dialaminya sebelum meninggal

Pewarta : Yogi Rachman
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

DPRD minta PBS di Seruyan konsisten lakukan tes urine

08 December 2024 18:36 Wib

Komisi C DPRD Seruyan akan evaluasi kinerja mitra kerja

08 December 2024 18:15 Wib

DPRD Seruyan ingatkan perusahaan patuh terkait kenaikan UMK

08 December 2024 17:51 Wib

Legislator Seruyan tanggap tindaklanjuti aspirasi masyarakat

08 December 2024 15:53 Wib

DPRD apresiasi PBS serap tenaga kerja lokal di Seruyan

06 December 2024 13:39 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 17 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib