Gaga Muhammad nilai ada kelalaian pihak lain

Senin, 10 Januari 2022 16:58 WIB

Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Gaga Muhammad menilai ada kelalaian dari pihak lain dalam kelumpuhan yang terjadi pada Laura Anna.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Karena sudah tertuang jelas berdasarkan fakta persidangan bahwa di antara yang menyebabkan cedera berat dan kelumpuhan Laura Anna bukanlah semata-mata karena kelalaian saya. Melainkan ada pihak lain juga yang lalai dalam hal ini," kata Gaga Muhammad di PN Jakarta Timur, Senin.

Pemilik nama asli Gaung Sabda Alam Muhammad itu menjelaskan, kelalaian pihak lain yang dimaksud di antaranya dari pihak rumah sakit yang melakukan penanganan pertama terhadap Laura Anna.

"Patut diduga ada kelalaian dari pihak rumah sakit yang terlambat dalam penanganan korban dimana tindakan rumah sakit tidak segera melakukan pemeriksaan lebih serius pada pasien darurat padahal korban sudah menyampaikan keluhan rasa nyeri pada leher bagian belakang," ujar Gaga.

Baca juga: Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara 4,6 tahun

Gaga mengatakan, saat itu Laura Anna baru mendapatkan penanganan serius ketika empat hari setelah peristiwa kecelakaan terjadi.

"Penanganan dan tindakan serius dan terukur rumah sakit baru dilakukan pada hari keempat sejak korban dibawa ke rumah sakit tersebut, yaitu sejak 8 Desember 2019 sampai 11 Desember 2019 dengan melakukan MRI di rumah sakit lain," tutur Gaga.

Dari pemeriksaan MRI, kata Gaga, diketahui bahwa ada pergeseran pada tulang belakang Laura Anna akibat kecelakaan di Tol Jagorawi.

"Selanjutnya hari kelima korban dirujuk pihak rumah sakit untuk melakukan operasi. Apakah adil kelalaian yang dilakukan pihak lain dibebankan semua ke saya," kata Gaga.

Gaga juga mengatakan dalam pledoinya bahwa sebelum musibah kecelakaan terjadi, dirinya telah mengingatkan Laura Anna untuk mengenakan sabuk pengaman dengan benar.

"Pihak Laura Anna dalam musibah kecelakaan lalai mengenakan sabuk pengaman sebagaimana keharusan mengenakan sabuk pengaman. Korban hanya mengenakan tali bagian atas sementara tali bagian bawah tidak dipasang," ujar Gaga.

Baca juga: Apa itu cedera saraf tulang belakang?

Terdakwa Gaga Muhammad dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan penjara dalam kasus kecelakaan Laura Anna.

Jaksa juga menuntut Gaga denda sebesar Rp10 juta."Menjatuhkan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp10 juta apabila denda tak dibayar, kurungan ditambah dua bulan," kata Handri DW selaku JPU dalam tuntutannya.

Selain itu, JPU juga meminta Surat Izin Mengemudi (SIM) A milik Gaga untuk dikembalikan.

Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Gaga didakwa atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna mengalami "spinal cord injury" atau cedera saraf tulang belakang.

Baca juga: Ucapan perpisahan dari Erica Carlina untuk Laura Anna di upacara kremasi

Baca juga: Berita duka dari selebgram Laura Anna, ini yang dialaminya sebelum meninggal

 

Pewarta : Yogi Rachman
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

DPRD minta PBS di Seruyan konsisten lakukan tes urine

08 December 2024 18:36 Wib

Komisi C DPRD Seruyan akan evaluasi kinerja mitra kerja

08 December 2024 18:15 Wib

DPRD Seruyan ingatkan perusahaan patuh terkait kenaikan UMK

08 December 2024 17:51 Wib

Legislator Seruyan tanggap tindaklanjuti aspirasi masyarakat

08 December 2024 15:53 Wib

DPRD apresiasi PBS serap tenaga kerja lokal di Seruyan

06 December 2024 13:39 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 13 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib