Buntok (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Barito Selatan, Kalimantan Tengah kembali membuat terobosan atau inovasi baru untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan.

"Pada tahun 2022 ini, kami berencana membangun kerja sama dengan Kantor Kementerian Agama yakni Kantor Urusan Agama (KUA) terkait nikah masyarakat yang beragama Islam," kata Kepala Disdukcapi Barito Selatan Nyamei Tumbai di Buntok, Senin.

Ia menjelaskan, dalam kerja sama ini, Disdukcapil nantinya akan mengintegrasikan jaringan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil dengan KUA.

"Kalau ada masyarakat yang melaksanakan pernikahan di KUA, maka dengan kerja sama ini, kami secara otomatis akan mengetahuinya dengan cepat, sehingga dapat memproses dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status nikah beserta dengan Kartu Keluarga (KK) yang baru," terangnya.

Menurut dia, begitu dokumen kependudukan tersebut selesai diproses, selanjutnya akan diserahkan kepada KUA dan kalau masyarakat yang nantinya mengambil buku nikah di KUA, juga akan diserahkan dokumen kependudukannya.

Bentuk kerja sama ini lanjut dia, akan diluncurkan dalam beberapa bulan ke depan dan yang pasti dalam tahun 2022 ini.

Selain dengan Kemenag, Disdukcapil Barito Selatan pada tahun ini juga akan membangun kerja sama dengan Pengadilan Agama Barito Selatan terkait sidang isbat masyarakat yang sudah menikah, namun tak memiliki buku nikah.

Sedangkan untuk terobosan inovasi yang sudah dilaksanakan, pada 2021 lalu, pihaknya sudah membangun kerja sama dengan Pengadilan Negeri Buntok mengenai hasil putusan perceraian.

"Melalui kerja sama ini, mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan dari hasil putusan Pengadilan Negeri Buntok," jelasnya.

Ia menerangkan, adapun bentuk kerja sama yang terintegrasi ke aplikasi milik Pengadilan Negeri Buntok dengan nama aplikasi 'SIAP PADUKA'.

"Kerja sama dengan Pengadilan Negeri Buntok ini sudah berjalan dan untuk proses pengurusan dokumen kependudukannya juga tidak begitu lama, karena dalam beberapa jam saja sudah selesai prosesnya," terangnya.

Karena lanjut dia, begitu Pengadilan Negeri Buntok mengunggah hasil putusan terkait dengan perceraian, Disdukcapil langsung memproses akta perceraiannya.

Pada aplikasi itu juga akan diinformasikan kepada masyarakat mengenai sudah selesai atau belumnya dokumen kependudukan tersebut diproses. Kalau sudah selesai diproses, maka yang bersangkutan bisa mengambil dokumennya di kantor Disdukcapil Barito Selatan.

"Disamping menerima akta perceraian, yang bersangkutan juga menerima Kartu Tanda Penduduk dengan status cerai hidup," tambahnya.

Dikatakannya, terobosan-terobosan inovasi yang dilakukan pihaknya tersebut dalam upaya lebih mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukannya.

Pewarta : Bayu Ilmiawan
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024