Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Perindo Provinsi Kalimantan Tengah Sengkon menegaskan, kepengurusan baru saat ini sah dan berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat.
"Pengesahan pengurus DPW Perindo yang baru ini berdasarkan SK DPP Nomor 2868-SK/DPP-Partai Perindo/XII/2021," jelasnya di Palangka Raya, Senin.
Sengkon menegaskan, apa pun yang ditugaskan oleh partai dirinya akan bertanggung jawab. Hal ini telah ia buktikan diantaranya dengan menyusun kepengurusan DPW dan DPD, bahkan mempersiapkan penyusunan DPC di tingkat kecamatan.
Terkait hal ini dirinya berdasarkan SK DPP Perindo juga diberikan kewenangan mengusulkan kepengurusan DPW dan DPD se-Kalteng.
"Jadi saya diberikan wewenang, itulah dasar menyusun kepengurusan. Berdasarkan SK inilah saya diberikan kewenangan," tegasnya saat memberikan keterangan pers.
Untuk diketahui struktur DPW Perindo Kalteng yang baru selain Sengkon sebagai ketua, ditetapkan Kisno Hadi sebagai wakil ketua, Tanit Prayitno sebagai sekretaris, serta beberapa orang lainnya.
Adapun terkait keberatan yang disampaikan Kisno Hadi sebelumnya tentang kepengurusan baru DPW Perindo Kalteng yang dianggap tidak sesuai ketentuan, Sengkon mengatakan hal tersebut menjadi ranah atau kewenangan dari DPP.
"Untuk kader-kader seperti itu DPP memiliki penilaian. Silakan Kisno Hadi mengajukan ke DPP, kami tidak bisa melarang karena itu merupakan hak masing-masing. Hanya jujur saya sebagai Ketua DPW menyayangkan adanya sikap seperti itu," paparnya.
Ia menjelaskan, padahal Kisno Hadi juga telah masuk dalam kepengurusan baru DPW Perindo Kalteng tersebut, yakni sebagai wakil ketua, sedangkan lainnya juga dibuka untuk bergabung dalam kepengurusan besar bagi pengurus lama yang masih memiliki kesetiaan dan bersedia bersama-sama berjuang membesarkan Perindo di Kalteng.
Sementara itu Ketua DPD Perindo Palangka Raya Meitin Alfun yang mendampingi Sengkon menambahkan, mekanisme kepartaian Perindo memiliki banyak perbedaan dengan yang lain.
"Salah satu contoh misalnya, Perindo tidak ada dalam memilih kepengurusan melalui munas, musda maupun muscab. Disini otoritasnya semata-mata dari DPP," ungkapnya.
Selain itu ia menegaskan, DPP telah mengeluarkan SK yang memberikan kewenangan kepada Sengkon untuk melakukan restrukturisasi partai.
"Pengesahan pengurus DPW Perindo yang baru ini berdasarkan SK DPP Nomor 2868-SK/DPP-Partai Perindo/XII/2021," jelasnya di Palangka Raya, Senin.
Sengkon menegaskan, apa pun yang ditugaskan oleh partai dirinya akan bertanggung jawab. Hal ini telah ia buktikan diantaranya dengan menyusun kepengurusan DPW dan DPD, bahkan mempersiapkan penyusunan DPC di tingkat kecamatan.
Terkait hal ini dirinya berdasarkan SK DPP Perindo juga diberikan kewenangan mengusulkan kepengurusan DPW dan DPD se-Kalteng.
"Jadi saya diberikan wewenang, itulah dasar menyusun kepengurusan. Berdasarkan SK inilah saya diberikan kewenangan," tegasnya saat memberikan keterangan pers.
Untuk diketahui struktur DPW Perindo Kalteng yang baru selain Sengkon sebagai ketua, ditetapkan Kisno Hadi sebagai wakil ketua, Tanit Prayitno sebagai sekretaris, serta beberapa orang lainnya.
Adapun terkait keberatan yang disampaikan Kisno Hadi sebelumnya tentang kepengurusan baru DPW Perindo Kalteng yang dianggap tidak sesuai ketentuan, Sengkon mengatakan hal tersebut menjadi ranah atau kewenangan dari DPP.
"Untuk kader-kader seperti itu DPP memiliki penilaian. Silakan Kisno Hadi mengajukan ke DPP, kami tidak bisa melarang karena itu merupakan hak masing-masing. Hanya jujur saya sebagai Ketua DPW menyayangkan adanya sikap seperti itu," paparnya.
Ia menjelaskan, padahal Kisno Hadi juga telah masuk dalam kepengurusan baru DPW Perindo Kalteng tersebut, yakni sebagai wakil ketua, sedangkan lainnya juga dibuka untuk bergabung dalam kepengurusan besar bagi pengurus lama yang masih memiliki kesetiaan dan bersedia bersama-sama berjuang membesarkan Perindo di Kalteng.
Sementara itu Ketua DPD Perindo Palangka Raya Meitin Alfun yang mendampingi Sengkon menambahkan, mekanisme kepartaian Perindo memiliki banyak perbedaan dengan yang lain.
"Salah satu contoh misalnya, Perindo tidak ada dalam memilih kepengurusan melalui munas, musda maupun muscab. Disini otoritasnya semata-mata dari DPP," ungkapnya.
Selain itu ia menegaskan, DPP telah mengeluarkan SK yang memberikan kewenangan kepada Sengkon untuk melakukan restrukturisasi partai.