Kuala Kurun (ANTARA) - DPRD Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah berencana melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan perusahaan besar swasta (PBS) yang enggan berkontribusi pada upaya perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah setempat.

“Kalau memang sebagian PBS belum berkontribusi, boleh dibilang ini PBS yang nakal, mereka akan dipanggil,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar saat dihubungi dari Kuala Kurun, Selasa.

Dikatakan olehnya, dari informasi yang disampaikan oleh Bupati Gumas Jaya S Monong pada Senin (17/1) lalu, baru sebagian PBS yang berkontribusi terhadap upaya perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah setempat.

Tidak menutup kemungkinan, DPRD Gumas akan melakukan RPD dengan PBS nakal, yang belum memberi respon dalam bentuk berkontribusi pada upaya perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah setempat.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap pemerintah daerah, khususnya Bupati Gumas, dapat menindaklanjuti PBS nakal yang enggan berkontribusi pada upaya perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah setempat.

Baca juga: Bupati Gumas ingatkan prinsip pengadaan barang dan jasa

“Intinya kami siap melakukan RDP dengan PBS yang nakal,” kata wakil rakyat dari daerah pemilihan II yang meliputi Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini.

Bupati Gumas Jaya S Monong saat memberi keterangan di Kuala Kurun, Senin (17/1) menjelaskan bahwa upaya perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Gumas terus berjalan, walau sejauh ini baru satu sektor yang berkontribusi yakni pertambangan.

Kepada sektor perkebunan dan kehutanan diingatkan agar turut berkontribusi dalam upaya perbaikan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah Gumas, karena jika enggan berkontribusi maka mereka tidak diperkenankan melintas di ruas jalan tersebut.

“Kalau mereka tidak ada perhatian, saya akan berkoordinasi dengan provinsi dan pusat. Dari situ akan dilakukan langkah-langkah selanjutnya. Kalau saya selaku Bupati Gumas akan merekomendasikan agar perizinannya ditinjau kembali bahkan kalau bisa dicabut saja,” tegasnya.

Masyarakat Gumas, sambung dia, mendukung penuh kehadiran pihak-pihak yang berinvestasi di daerah setempat. Namun investor juga diminta untuk memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah.

Sebelumnya, Bupati dan aliansi masyarakat Gumas menyepakati sejumlah poin alternatif solusi terkait penanganan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun di wilayah kabupaten setempat, saat berdialog di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Rabu (5/1).

Poin yang disepakati yakni PBS wajib membuat jalan khusus, sebelum jalan khusus selesai dibuat aliansi masyarakat memberi kesempatan angkutan PBS melewati jalan umum dengan batas waktu maksimal satu tahun.

Berat muatan dan ukuran kendaraan mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku dan selama ada kerusakan jalan umum maka PBS wajib memperbaiki seperti semula atau diaspal.

Baca juga: Ketua DPRD Gumas imbau masyarakat manfaatkan keberadaan LPM

Baca juga: Bupati Gumas tegur truk angkutan PBS bandel

Baca juga: Legislator Kalteng dukung Bupati Gumas memarahi kendaraan milik PBS

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024