Kuala Kurun (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Yansiterson menyebut ada empat kriteria dalam pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten setempat, pada tahun 2022 ini.

“Kalau di kita hanya ada empat kriteria yakni beban kerja, prestasi kerja, kelangkaan profesi, dan kondisi kerja. Itu yang teranggarkan di kita,” ucapnya usai rapat validasi TPP ASN Pemkab Gumas tahun anggaran 2022 secara virtual, di Kuala Kurun, Rabu.

Di lingkup Pemkab Gumas seluruh tambahan penghasilan itu tidak semuanya bisa dipenuhi sesuai dengan angka dasar atau basic TPP, di mana sampai tahun ini pemkab hanya bisa memberikan 51 sampai 52 persen dari basic TPP.

Dia menyebut, hal itu tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten tahun anggaran 2022, dan berdasarkan pertimbangan kemampuan keuangan daerah.

Baca juga: Perangkat daerah di Gumas diimbau manfaatkan pendampingan dari kejaksaan

“Karena proses untuk menuju legalitas pemberian TPP harus ada rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri,  itulah yang tadi dilakukan melalui video conference,” paparnya.

Saat video conference, Pemkab Gumas mengkonfirmasi apa yang sudah  diajukan dan dituangkan dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), yang merupakan bagian proses dasar untuk Kemendagri dalam mengeluarkan rekomendasi terhadap pemberian TPP.

Pemkab Gumas telah menganggarkan pemberian TPP. Akan tetapi, tanpa ada rekomendasi dari Kemendagri maka pemberian TPP tidak bisa dibayarkan.

Lebih lanjut, Pemkab Gumas mulai melakukan uji coba terhadap aplikasi e-kinerja terhadap TPP, yang berlangsung sejak Januari hingga Juni 2022. Setelah masa uji coba selesai, diharap aplikasi e-kinerja dapat diterapkan secara penuh.

Uji coba aplikasi e-kinerja sementara diberlakukan bagi ASN di perangkat daerah di kota Kuala Kurun, kecuali tenaga kesehatan dan guru. Pada saatnya tenaga kesehatan dan guru juga akan menggunakan aplikasi e-kinerja.

“Ini tujuannya untuk peningkatan kinerja dan disiplin. Jadi kita juga harus terbiasa menggunakan teknologi, karena aplikasi e-kinerja ini menggunakan teknologi informasi,” demikian Yansiterson.

Baca juga: Pemkab Gumas terus benahi Air Terjun Batu Mahasur

Baca juga: DPRD Gumas berencana lakukan RDP dengan PBS nakal

Baca juga: Bupati Gumas ingatkan prinsip pengadaan barang dan jasa

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024