Surabaya (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap Koko Sandoza Fritz Gerald, terpidana kasus korupsi Bank Mandiri Cabang Prapatan, DKI Jakarta, di sebuah kafe Jalan Biliton Nomor 55, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman dalam keterangan tertulis, Rabu mengatakan, buronan berusia 48 tahun tersebut tidak melawan ketika ditangkap tim gabungan kejaksaan.
"Hari ini akan diterbangkan ke Jakarta guna menjalani eksekusi," katanya.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat warga Jakarta Selatan tersebut bermula sekitar tahun 2002 lalu.
Ketika itu Koko Sandoza diduga telah memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum bertindak korup pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp120 miliar.
Dugaan ini kemudian terbukti, sehingga Koko Sandoza diputus bersalah oleh Mahkamah Agung berdasar putusan Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006.
Terpidana dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Semenjak putusan ini, Koko Sandoza tak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta, hingga masuk daftar pencarian orang alias DPO.
Pewarta: Indra Setiawan
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman dalam keterangan tertulis, Rabu mengatakan, buronan berusia 48 tahun tersebut tidak melawan ketika ditangkap tim gabungan kejaksaan.
"Hari ini akan diterbangkan ke Jakarta guna menjalani eksekusi," katanya.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat warga Jakarta Selatan tersebut bermula sekitar tahun 2002 lalu.
Ketika itu Koko Sandoza diduga telah memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum bertindak korup pada PT Bank Mandiri Cabang Prapatan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp120 miliar.
Dugaan ini kemudian terbukti, sehingga Koko Sandoza diputus bersalah oleh Mahkamah Agung berdasar putusan Nomor : 1568/PID/2005 tanggal 30 Januari 2006.
Terpidana dinilai melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim lalu menjatuhkan hukuman pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta. Atau bisa diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Semenjak putusan ini, Koko Sandoza tak pernah memenuhi panggilan jaksa eksekutor Kejati DKI Jakarta, hingga masuk daftar pencarian orang alias DPO.
Pewarta: Indra Setiawan