Palangka Raya (ANTARA) - Pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek semakin mudah, seiring dengan adanya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang beroperasi sejak September 2021.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Budi Wahyudi di Palangka Raya, Senin menjelaskan, aplikasi JMO mengakomodir kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT sampai dengan Rp10 juta.
"Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini," katanya.
Jadi, lanjut Budi, salah satu syarat untuk mengajukan klaim pencairan JHT yakni, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi Jamsostek Mobile.
Jika sudah, maka para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau "one day service". Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Peserta tidak perlu lagi antre di kantor, sehingga lebih praktis dan cepat.
Dia menerangkan, cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO pertama peserta harus memiliki aplikasi tersebut dan dipastikan sudah terdaftar.
Jika belum punya, maka peserta dapat mengunduh lewat Google Play Store. Kemudian klik menu login dengan cara masukan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "pengkinian data", Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki. Jika semua benar, peserta tinggal klik "sudah". Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah. Jika sudah dilanjutkan klik "selanjutnya" dan mengisi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat email, memasukkan data NPWP dan rekening bank. Jika sudah selesai klik menu "selanjutnya".
Baca juga: Kowani angkat urgensi perlindungan Jamsostek bagi pekerja rumah tangga
Diteruskan dengan mengisi data kependudukan, isi data tambahan dan kontak darurat. Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang dimasukkan saat proses pengkinian data. Jika sudah benar, klik "konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
Kemudian, peserta tinggal klik menu "Jaminan Hari Tua", lalu klik "Klaim JHT". Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim. Setelah itu akan muncul data kepesertaan.
Jika sudah sesuai klik "selanjutnya" dan peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah yang dilanjutkan dengan munculnya rincian saldo JHT dan klik menu "selanjutnya".
Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai klik "konfirmasi" dan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta sudah selesai.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan-Hiswana Migas sepakat lindungi pekerja melalui program Jamsostek
Baca juga: Pemerintah kkembali salurkan bantuan subsidi upah pada pekerja patuh kepesertaan Jamsostek
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Budi Wahyudi di Palangka Raya, Senin menjelaskan, aplikasi JMO mengakomodir kebutuhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terkait pengajuan JHT sampai dengan Rp10 juta.
"Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp10 juta dapat melakukan pencairan saldo JHT apabila sudah melakukan pengkinian data menggunakan aplikasi ini," katanya.
Jadi, lanjut Budi, salah satu syarat untuk mengajukan klaim pencairan JHT yakni, peserta telah melakukan pembaruan data di aplikasi Jamsostek Mobile.
Jika sudah, maka para peserta akan dengan mudah melakukan pencairan pada saat itu juga atau "one day service". Kemudian dibayarkan tanpa harus datang ke kantor BPJS ketenagakerjaan. Peserta tidak perlu lagi antre di kantor, sehingga lebih praktis dan cepat.
Dia menerangkan, cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat JMO pertama peserta harus memiliki aplikasi tersebut dan dipastikan sudah terdaftar.
Jika belum punya, maka peserta dapat mengunduh lewat Google Play Store. Kemudian klik menu login dengan cara masukan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "pengkinian data", Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang dimiliki. Jika semua benar, peserta tinggal klik "sudah". Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.
Verifikasi tersebut meliputi verifikasi biometrik wajah. Jika sudah dilanjutkan klik "selanjutnya" dan mengisi data kontak yang meliputi nomor handphone dan alamat email, memasukkan data NPWP dan rekening bank. Jika sudah selesai klik menu "selanjutnya".
Baca juga: Kowani angkat urgensi perlindungan Jamsostek bagi pekerja rumah tangga
Diteruskan dengan mengisi data kependudukan, isi data tambahan dan kontak darurat. Selanjutnya, akan ditampilkan data-data yang dimasukkan saat proses pengkinian data. Jika sudah benar, klik "konfirmasi" dan proses pengkinian data telah selesai.
Kemudian, peserta tinggal klik menu "Jaminan Hari Tua", lalu klik "Klaim JHT". Bila sudah memenuhi persyaratan klaim JHT, peserta tinggal memilih alasan pengajuan klaim. Setelah itu akan muncul data kepesertaan.
Jika sudah sesuai klik "selanjutnya" dan peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah yang dilanjutkan dengan munculnya rincian saldo JHT dan klik menu "selanjutnya".
Terakhir, akan muncul tampilan mengenai konfirmasi klaim JHT. Jika sudah sesuai klik "konfirmasi" dan pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan peserta sudah selesai.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan-Hiswana Migas sepakat lindungi pekerja melalui program Jamsostek
Baca juga: Pemerintah kkembali salurkan bantuan subsidi upah pada pekerja patuh kepesertaan Jamsostek