Palangka Raya (ANTARA) - Kongres Wanita Indonesia (Kowani) bersama Jaringan Nasional Advokasi (JALA) dan Komnas Perempuan, mengadakan Webinar nasional terkait isu RUU Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang merujuk tentang urgensi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi PRT.

Melalui pernyataan tertulis yang diterima di Palangka Raya, Senin, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah saat membuka webinar itu mengatakan keberadaan PRT saat ini sangat penting dalam mendukung kegiatan rumah tangga dan menyerap tenaga kerja dari kalangan wanita.

"PRT seringkali bekerja dalam situasi yang kurang layak, seperti jam kerja lebih panjang, tidak ada hari libur, rentan mengalami diskriminasi dan pelecehan. Kondisi itu diperparah dengan tidak ada jaminan sosial serta asuransi," katanya.

Untuk itu, Ida pun menekankan pentingnya memiliki kontrak kerja antara pemberi kerja dengan pekerja rumah tangga yakni untuk melindungi dan menjamin hak-hak PRT terpenuhi.

Pada acara webinar bertema "Gerakan Ibu Bangsa Untuk Perlindungan PRT" itu turut hadir Ketua Kowani Giwo Rubianto dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Zainudin.

Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK Zainudin yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu mengatakan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi setiap pekerja termasuk PRT.

"PRT juga merupakan salah satu profesi yang perlu diberikan perlindungan jaminan sosial. Idealnya perlindungan itu sudah dimulai sejak lahir hingga sepanjang hayatnya," katanya.

Zainudin menambahkan bahwa sampai saat ini hanya 150 ribu PRT yang memiliki perlindungan Jamsostek. Itupun didominasi oleh Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebanyak 147,5 ribu pekerja.

Padahal pentingnya jaminan sosial adalah sebagai jaring pengaman untuk mencegah pekerja atau keluarga mengalami risiko sosial ekonomi akibat terkena risiko kerja seperti mengalami kecelakaan kerja atau paling buruk meninggal dunia," katanya.

Sementara itu Ketua Umum Kowani Giwo Rubianto mengatakan pihaknya akan terus membangun gerakan solidaritas kemanusiaan untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan publik serta pengakuan terkait pekerjaan kerumahtanggaan.

Dia mengatakan berdasarkan data BPS pada Februari 2021 jumlah pekerja informal di Indonesia terus mengalami peningkatan. Saat data diambil jumlahnya mencapai 78,14 juta pekerja informal.

Berdasarkan survei International Labour Organization (ILO) pada 2015 menyebutkan bahwa di Indonesia profesi PRT dijalani oleh 4,2 juta pekerja dan 84 persen di antaranya wanita.

Dilihat dari angka tersebut, lanjut dia 4,2 juta PRT yang ada di Indonesia pada 2021 hampir dipastikan bertambah jumlahnya. Kategori ini hampir tidak terjamah oleh perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Survei yang dilakukan di enam kota terhadap 4.296 PRT oleh JALA PRT pada 2019 terdata 89 persen PRT tidak mendapatkan jaminan kesehatan sebagai peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan 99 persen tidak memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Oleh karenanya, negara harus terlibat untuk fokus dalam pembentukan RUU yang mampu menjamin dan memastikan hak-hak PRT. Sejak pertama dibahas pada 2004 RUU Perlindungan PRT dan masih terbengkalai, juga belum diakomodir dalam UU Ketenagakerjaan. Hingga Oktober 2021 masih belum juga diagendakan," katanya.

Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi menambahkan sudah merupakan tugas BPJAMSOSTEK melindungi semua pekerja.

Dia mengatakan melalui program perlindungan Pekerja Rentan pihaknya dapat melindungi pekerja-pekerja dengan profesi seperti petani, nelayan, marbot masjid, dan lain sebagainya.

"Dulu kami identik dengan perlindungan karyawan perusahaan, sekarang bergeser ke sektor yang lebih membutuhkan perhatian serius seperti pekerja rentan," katanya

Pewarta : Rendhik Andika/Inforial
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024