Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri mendorong pemerintah daerah (pemda) agar mengimplementasikan elektronifikasi terhadap transaksi yang dilakukan di lingkungan pemerintahan daerah.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Hendriwan dalam keterangannya di Jakarta Rabu, meminta pemerintah daerah agar menyusun peta jalan dan rencana aksi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).
“(Penyusunan peta jalan dan rencana aksi) ini adalah salah satu tugas kita nanti dalam rangka percepatan perluasan transaksi elektronifikasi ini. (Tujuannya) agar pendapatan daerah menjadi lebih optimal,” kata Hendriwan.
Hal itu disampaikan Hendriwan pada webinar series 3 yang digelar Ditjen Bina Keuda dengan tema “Optimalisasi pajak dan retribusi daerah melalui ETPD serta penyusunan peta jalan dan rencana aksi ETPD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021”.
Menurut Hendriwan penyusunan peta jalan dan rencana aksi tersebut merupakan salah satu tugas yang harus dilakukan oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) provinsi, kabupaten, dan kota dalam menjalankan program-programnya.
Adapun, TP2DD sendiri sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri 56/2021 tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, merupakan forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Tujuan pembentukannya yaitu untuk mendorong inovasi dan integrasi ekonomi keuangan digital, serta mempercepat implementasi ETPD.
Hendriwan mengatakan sebelum melakukan upaya tersebut, pemda terlebih dahulu diminta untuk melaksanakan beberapa langkah. Misalnya, kata dia dalam menyusun peta jalan implementasi ETPD, Pemda diminta agar memperhatikan gambaran mengenai transaksi serta permasalahan pelaksanaan ETPD.
Hendriwan merinci gambaran transaksi itu sebagaimana tercantum dalam Permendagri 56/2021 tersebut diperoleh melalui pengumpulan data dan informasi berdasarkan perkembangan transaksi pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan secara tunai dan non-tunai.
Sementara, mengenai gambaran permasalahan didapatkan melalui proses identifikasi serta analisis berdasarkan hambatan atau kendala dari pelaksanaan ETPD.
Hendriwan menekankan dalam proses penyusunan peta jalan ETPD agar memuat tiga aspek penting, yakni tujuan yang ingin dicapai, jenis pendapatan dan belanja yang akan dielektronifikasi, serta target pencapaian.
Ia mengharapkan peta jalan tersebut agar dapat ditetapkan dalam keputusan kepala daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk di tingkat provinsi, peta jalan ditetapkan ke dalam keputusan gubernur paling lambat 3 bulan setelah TP2DD dibentuk.
Sedangkan di daerah kabupaten/kota, menurutnya dapat ditetapkan ke dalam keputusan bupati/wali kota paling lambat 3 bulan setelah TP2DD kabupaten/kota dibentuk.
“(Untuk) bentuk dan format (keputusan kepala daerah tersebut) nanti dapat dikoordinasikan dengan bagian hukum masing-masing daerah,” ucap Hendriwan.
Lebih lanjut, Hendriwan menjelaskan bahwa rencana aksi ETPD perlu memuat sejumlah aspek penting, di antaranya menyangkut kegiatan dan proses bisnis yang akan dilakukan untuk pencapaian target ETPD pada tahun tertentu.
“Kami mohon (kepada pemda) supaya segera kita laksanakan (ETPD) di tahun 2022 ini.Artinya, kami berharap karena masih dalam situasi pandemi ini kita butuh inovasi. Oleh karena itu, kami mohon kerja samanya," ujarnya.
Upaya tersebut lanjut dia merupakan salah satu program untuk peningkatan pendapatan daerah melalui inovasi daerah melalui ETPD.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuda Kemendagri Hendriwan dalam keterangannya di Jakarta Rabu, meminta pemerintah daerah agar menyusun peta jalan dan rencana aksi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD).
“(Penyusunan peta jalan dan rencana aksi) ini adalah salah satu tugas kita nanti dalam rangka percepatan perluasan transaksi elektronifikasi ini. (Tujuannya) agar pendapatan daerah menjadi lebih optimal,” kata Hendriwan.
Hal itu disampaikan Hendriwan pada webinar series 3 yang digelar Ditjen Bina Keuda dengan tema “Optimalisasi pajak dan retribusi daerah melalui ETPD serta penyusunan peta jalan dan rencana aksi ETPD sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2021”.
Menurut Hendriwan penyusunan peta jalan dan rencana aksi tersebut merupakan salah satu tugas yang harus dilakukan oleh Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) provinsi, kabupaten, dan kota dalam menjalankan program-programnya.
Adapun, TP2DD sendiri sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri 56/2021 tentang tim percepatan dan perluasan digitalisasi daerah provinsi dan kabupaten/kota serta tata cara implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, merupakan forum koordinasi antar instansi dan pemangku kepentingan terkait di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Tujuan pembentukannya yaitu untuk mendorong inovasi dan integrasi ekonomi keuangan digital, serta mempercepat implementasi ETPD.
Hendriwan mengatakan sebelum melakukan upaya tersebut, pemda terlebih dahulu diminta untuk melaksanakan beberapa langkah. Misalnya, kata dia dalam menyusun peta jalan implementasi ETPD, Pemda diminta agar memperhatikan gambaran mengenai transaksi serta permasalahan pelaksanaan ETPD.
Hendriwan merinci gambaran transaksi itu sebagaimana tercantum dalam Permendagri 56/2021 tersebut diperoleh melalui pengumpulan data dan informasi berdasarkan perkembangan transaksi pendapatan dan belanja daerah yang dilakukan secara tunai dan non-tunai.
Sementara, mengenai gambaran permasalahan didapatkan melalui proses identifikasi serta analisis berdasarkan hambatan atau kendala dari pelaksanaan ETPD.
Hendriwan menekankan dalam proses penyusunan peta jalan ETPD agar memuat tiga aspek penting, yakni tujuan yang ingin dicapai, jenis pendapatan dan belanja yang akan dielektronifikasi, serta target pencapaian.
Ia mengharapkan peta jalan tersebut agar dapat ditetapkan dalam keputusan kepala daerah, baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk di tingkat provinsi, peta jalan ditetapkan ke dalam keputusan gubernur paling lambat 3 bulan setelah TP2DD dibentuk.
Sedangkan di daerah kabupaten/kota, menurutnya dapat ditetapkan ke dalam keputusan bupati/wali kota paling lambat 3 bulan setelah TP2DD kabupaten/kota dibentuk.
“(Untuk) bentuk dan format (keputusan kepala daerah tersebut) nanti dapat dikoordinasikan dengan bagian hukum masing-masing daerah,” ucap Hendriwan.
Lebih lanjut, Hendriwan menjelaskan bahwa rencana aksi ETPD perlu memuat sejumlah aspek penting, di antaranya menyangkut kegiatan dan proses bisnis yang akan dilakukan untuk pencapaian target ETPD pada tahun tertentu.
“Kami mohon (kepada pemda) supaya segera kita laksanakan (ETPD) di tahun 2022 ini.Artinya, kami berharap karena masih dalam situasi pandemi ini kita butuh inovasi. Oleh karena itu, kami mohon kerja samanya," ujarnya.
Upaya tersebut lanjut dia merupakan salah satu program untuk peningkatan pendapatan daerah melalui inovasi daerah melalui ETPD.