Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah beserta polres jajaran berhasil mengungkap 67 kasus narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 86 orang hanya dalam waktu belum sampai satu bulan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto dalam jumpa pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika di Kota Palangka Raya, Rabu, mengatakan sabu-sabu yang berhasil disita sebanyak 4.253 gram atau 4,2 kilogram lebih.
"Selain itu pil ekstasi berhasil disita sebanyak 162 butir, Tembakau Gorila sebanyak 12,87 gram, obat kariprosodol sebanyak 16 butir dan obat daftar G sebanyak 2.532 butir dari berbagai merk," kata Nanang.
Jenderal berpangkat bintang dua itu menegaskan, dalam penanganan kasus narkoba pihaknya tidak akan memberi ampun sedikitpun bagi para tersangkanya.
Penyidik juga akan menjerat pasal yang ancamannya kurungan penjaranya cukup tinggi. Baik ancaman penjara selama 20 tahun sampai seumur hidup.
"Saya juga sudah mengingatkan bahwasanya kami akan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Bagi pelaku tindak kejahatan narkoba ini akan diberikan pasal yang tinggi agar memberikan efek jera kepada mereka," ucapnya.
Baca juga: Masyarakat Kalteng diminta percayakan kepada pihak kepolisian soal Edy Mulyadi
Tidak hanya itu, orang nomor satu di lingkup Polda Kalteng tersebut juga akan memiskinkan para tersangka narkotika yang sudah digelandang ke Mapolda Kalteng dengan cara mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP).
Barang berharga milik para tersangka yang diduga hasil dari penjualan narkoba tersebut, akan dilakukan penyitaan. Perkara tersebut terpisah dengan kasus narkoba yang diungkap oleh Polda setempat.
"Pengungkapan TPPI di tahun ini ada satu kasus dengan jumlah tersangka satu orang dari kasus narkoba dengan inisial EG," katanya.
Dia mengungkapkan, untuk barang bukti TPPU yang berhasil disita dari tangan EG tersebut kepolisian berhasil menyita dua unit mobil merk Toyota Rush warna hitam metalik dengan Nopol KH 1427 HB dan satu unit mobil Toyota Yaris warna abu-abu Nopol KH 1538 TH.
Selanjutnya, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol KH 4046 HG, satu unit genset merk Honda warna merah dan uang tunai sebanyak Rp14 juta dari rekening Bank BRI atas nama Fernando Delapega.
"Untuk total aset yang disita yaitu diperkirakan kurang lebih Rp375 juta. Kasus TPPU tersebut dalam waktu dekat ini akan pelimpahan tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum," demikian Nanang.
Baca juga: Para tokoh di Gumas diharap semakin terpacu usai terima penghargaan Kapolda
Baca juga: KNPI Kalteng laporkan Edy Mulyadi ke Polda
Baca juga: Kapolda Kalteng perintahkan antisipasi karhutla dan bencana alam
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto dalam jumpa pers terkait pemusnahan barang bukti narkotika di Kota Palangka Raya, Rabu, mengatakan sabu-sabu yang berhasil disita sebanyak 4.253 gram atau 4,2 kilogram lebih.
"Selain itu pil ekstasi berhasil disita sebanyak 162 butir, Tembakau Gorila sebanyak 12,87 gram, obat kariprosodol sebanyak 16 butir dan obat daftar G sebanyak 2.532 butir dari berbagai merk," kata Nanang.
Jenderal berpangkat bintang dua itu menegaskan, dalam penanganan kasus narkoba pihaknya tidak akan memberi ampun sedikitpun bagi para tersangkanya.
Penyidik juga akan menjerat pasal yang ancamannya kurungan penjaranya cukup tinggi. Baik ancaman penjara selama 20 tahun sampai seumur hidup.
"Saya juga sudah mengingatkan bahwasanya kami akan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Bagi pelaku tindak kejahatan narkoba ini akan diberikan pasal yang tinggi agar memberikan efek jera kepada mereka," ucapnya.
Baca juga: Masyarakat Kalteng diminta percayakan kepada pihak kepolisian soal Edy Mulyadi
Tidak hanya itu, orang nomor satu di lingkup Polda Kalteng tersebut juga akan memiskinkan para tersangka narkotika yang sudah digelandang ke Mapolda Kalteng dengan cara mengenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPP).
Barang berharga milik para tersangka yang diduga hasil dari penjualan narkoba tersebut, akan dilakukan penyitaan. Perkara tersebut terpisah dengan kasus narkoba yang diungkap oleh Polda setempat.
"Pengungkapan TPPI di tahun ini ada satu kasus dengan jumlah tersangka satu orang dari kasus narkoba dengan inisial EG," katanya.
Dia mengungkapkan, untuk barang bukti TPPU yang berhasil disita dari tangan EG tersebut kepolisian berhasil menyita dua unit mobil merk Toyota Rush warna hitam metalik dengan Nopol KH 1427 HB dan satu unit mobil Toyota Yaris warna abu-abu Nopol KH 1538 TH.
Selanjutnya, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nopol KH 4046 HG, satu unit genset merk Honda warna merah dan uang tunai sebanyak Rp14 juta dari rekening Bank BRI atas nama Fernando Delapega.
"Untuk total aset yang disita yaitu diperkirakan kurang lebih Rp375 juta. Kasus TPPU tersebut dalam waktu dekat ini akan pelimpahan tahap kedua kepada Jaksa Penuntut Umum," demikian Nanang.
Baca juga: Para tokoh di Gumas diharap semakin terpacu usai terima penghargaan Kapolda
Baca juga: KNPI Kalteng laporkan Edy Mulyadi ke Polda
Baca juga: Kapolda Kalteng perintahkan antisipasi karhutla dan bencana alam