Selama sebulan, DKPP terima 33 pengaduan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu

id DKPP,pelanggaran penyelenggara pemilu,penyelenggara pemilu ,Pemilu 2024,Pemilu serentak,Pilkada srentak,Kalteng,Ketua DKPP Heddy Lugito

Selama sebulan, DKPP terima 33 pengaduan dugaan pelanggaran penyelenggara pemilu

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (kiri) bersama Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait aduan penyelenggara Pemilu di Ruang Sidang Utama, Gedung DKPP, Jakarta, Kamis (24/11/2022). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.

Jakarta (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) selama satu bulan terakhir menerima sebanyak 33 laporan pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu.

"Dalam waktu satu bulan terakhir ini DKPP sudah menerima 33 pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Jakarta, Kamis.

Dugaan pelanggaran etika oleh Bawaslu daerah mendominasi dari total laporan pengaduan yang masuk ke DKPP selama sebulan terakhir.
 
"Sebanyak 33 aduan itu ditujukan kepada Bawaslu di daerah, di kabupaten kota, tiga ditujukan kepada KPU di kabupaten kota. Jadi, dari 33 itu, 30 itu pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh teman-teman dari Bawaslu kabupaten kota," katanya.

Menurut Heddy, banyaknya pengaduan terhadap Bawaslu kabupaten kota berkaitan dengan proses rekrutmen panitia pengawas pemilu kecamatan yang sedang digelar Bawaslu.
 
"Dari situlah muncul ketidakpuasan terhadap kinerja Bawaslu di kabupaten kota. Sebanyak 33 (aduan) ini kalau saya rinci bisa saya sebut dari semua ini ada yang dari Jawa sampai Sumatera Utara, dari Papua juga ada," kata dia.

Kebanyakan pengadu melapor karena ketidakpuasan dan pengadunya sebagian besar itu adalah mereka yang tidak puas dan tidak lulus rekrutmen.

"Mereka merasa dirinya diperlakukan tidak adil. Contohnya, dalam tes tertulis mereka merasa mampu, kok tidak lulus. Tes tertulis bukan satu-satunya, ada tahapan berikutnya, nah itulah yang memunculkan ketidakpuasan peserta calon anggota panwaslu karena mereka tidak lulus, kemudian mereka mengadukan,” kata Heddy.

Dari pengaduan yang masuk, DKPP sedang melakukan verifikasi administrasi apakah pengaduan-pengaduan tersebut secara administrasi memenuhi syarat untuk lanjut pada proses verifikasi material dan persidangan.
 
"Apakah nanti semuanya akan disidangkan, tergantung pada proses berikutnya. Apakah nanti setelah verifikasi administrasi masuk ke verifikasi material, kalau semuanya lengkap, baru akan kami sidangkan," ujar Heddy.