Tamiang Layang (ANTARA) -
Satuan Lalu Lintas Polres Barito Timur (Bartim), Kalimantan Tengah menindak para pelanggar lalu lintas selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra Telabang 2024.
“Ada 71 pengendara dikenai tilang selama operasi, dengan pelanggaran terbanyak adalah penggunaan knalpot bising atau brong sebanyak 32 kasus,” kata Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, sebagaimana disampaikan Kasat Lantas AKP Perdhana Mahardika di Tamiang Layang, Senin.
Dia mengatakan operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan, dengan mencatat berbagai bentuk pelanggaran, baik dalam bentuk tilang maupun teguran.
Pelanggaran lain yang ditindak meliputi pengendara tanpa helm SNI sebanyak enam kasus, tidak menggunakan sabuk pengaman enam kasus, kendaraan dengan muatan berlebih (ODOL) sebanyak 11 kasus, serta penggunaan strobo tanpa izin dan pengendara tanpa SIM/STNK dengan masing-masing enam dan 23 kasus.
Baca juga: Pemkab Bartim permudah akses adminduk di daerah terpencil
Selain tilang, Polantas juga memberi 537 teguran kepada pengendara. Mayoritas teguran kepada pengendara yang tidak menggunakan helm SNI sebanyak 205 kasus, disusul pelanggaran seperti menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 24 kasus, pengendara di bawah umur sebanyak 122 kasus, berboncengan lebih dari satu orang sebanyak 80 kasus, dan tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 106 kasus.
Selama operasi, katanya, tercatat tiga kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu korban meninggal, dua korban luka berat, dan dua korban luka ringan.
Satlantas Polres Barito Timur juga melaksanakan tindakan edukasi dengan mendistribusikan 700 stiker dan 350 leaflet kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas.
"Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, demi keselamatan bersama," ujar AKP Perdhana Mahardika.