Kemkomdigi buka konsultasi publik aturan alokasi frekuensi radio

id Kemkomdigi, buka konsultasi, publik, aturan alokasi, frekuensi radio, kalteng

Kemkomdigi buka konsultasi publik aturan alokasi frekuensi radio

ilustrasi radio

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta masukan dan tanggapan dari publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

Anggota masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan mengenai rancangan peraturan itu ke alamat surat elektronik amal002@komdigi.go.id, fadz002@komdigi.go.id, aria001@komdigi.go.id, dan lign001@komdigi.go.id sampai 2 Januari 2026 menurut siaran pers kementerian yang dikutip pada Selasa.

Konsultasi publik mengenai rancangan peraturan tentang tabel alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya.

Menurut Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio dinyatakan dalam tabel alokasi spektrum frekuensi radio yang ditetapkan oleh menteri.

Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio yang dimaksud berupa pengalokasian pita frekuensi radio untuk berbagai jenis dinas radio yang saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

Menurut Kemkomdigi, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia perlu diganti untuk menyesuaikan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio Indonesia dengan arah kebijakan nasional di sektor telekomunikasi dan perkembangan teknologi global.

Perubahan ketentuan juga perlu dilakukan agar selaras dengan peraturan dengan perubahan Radio Regulations edisi tahun 2024 yang dihasilkan dalam World Radiocommunication Conference yang diselenggarakan oleh International Telecommunication Union (ITU) di Dubai tahun 2023.

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital mencakup ketentuan-ketentuan terkait alokasi spektrum frekuensi radio Indonesia.

Rancangan peraturan itu mencakup tabel alokasi spektrum frekuensi radio, catatan kaki internasional, catatan kaki Indonesia, serta penjatahan kanal frekuensi radio dinas maritim untuk radiotelefoni stasiun radio pantai di wilayah Indonesia.

Selain itu, rancangan peraturan meliputi penjatahan kanal frekuensi radio dinas bergerak penerbangan untuk Indonesia, penggolongan spektrum frekuensi radio menjadi sembilan rentang frekuensi radio, dan pengategorian dinas radio dalam perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio.

Rancangan peraturan juga memuat ketentuan mengenai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk dinas keselamatan serta penambahan stasiun bumi untuk keperluan gerbang dan stasiun bumi telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh yang menggunakan pita frekuensi radio 3400–3700 MHz.Isi rancangan peraturan mencakup penambahan, penghapusan, dan/atau pengubahan alokasi dinas radio dalam pita frekuensi radio tertentu berdasarkan hasil WRC-23; penambahan, penghapusan, dan/atau pembaruan catatan kaki Indonesia untuk menyesuaikan dengan kepentingan nasional; dan penyelarasan terminologi dengan ITU Radio Regulations edisi 2024 dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional.


Pewarta :
Editor : Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.