Bupati Bartim yakin aplikasi e-BMD perbaiki sistem inventarisasi

id Barito Timur, Kalimantan Tengah, Pj sekda Bartim, Pj sekda Barito Timur, Kalteng, Misnohartaku

Bupati Bartim yakin aplikasi e-BMD perbaiki sistem inventarisasi

Suasana sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-BMD di salah satu hotel di Palangka Raya, Kamis (6/11/2025). ANTARA/HO-MMC Bartim.

Tamiang Layang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, memperkuat pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel melalui sosialisasi dan pelatihan implementasi aplikasi e-BMD (Barang Milik Daerah).

Pj Sekretaris Daerah (sekda) Bartim Misnohartaku di Tamiang Layang, kemarin, mengatakan dilakukannya sosialisasi itu karena Bupati M Yamin meyakini penerapan aplikasi e-BMD , sebagai langkah strategis memperbaiki sistem pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah, agar lebih tertib dan berbasis teknologi.

"Dengan sistem digital, seluruh data aset daerah dapat tercatat, terinventarisasi, dan dilaporkan secara akurat," ujarnya.

Selain memperkuat sistem inventarisasi, pelaksanaan sosialisasi itu juga tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam upaya memperkuat manajemen aset daerah.

Dia mengatakan Pemkab Bartim berharap e-BMD mampu menekan potensi penyimpangan, mencegah kehilangan aset, dan mendorong tata kelola yang bersih serta berintegritas.

"Aplikasi e-BMD ini instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang profesional dan bebas dari penyimpangan," tandas Misnohartaku.

Seperti dikutip dari MMC Bartim, sosialisasi Aplikasi e-BMD yang dilaksanakan selama dua hari, diikuti oleh pengurus barang dan pembantu pengurus barang dari seluruh OPD, serta perwakilan kecamatan di lingkungan Pemkab Bartim. Barito Timur.

Di mana kegiatan hari pertama difokuskan pada sosialisasi regulasi dan dasar hukum pengelolaan Barang Milik Daerah, termasuk pembahasan Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 serta keterkaitannya dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, dan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Baca juga: Pemkab Bartim bantu pelaku UMKM optimal memanfaatkan teknologi digital

Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri dan akademisi dari Universitas Indonesia memberikan pemahaman menyeluruh mengenai tata kelola, pencatatan, dan pelaporan aset daerah sesuai ketentuan.

Hari kedua berisi pelatihan teknis implementasi aplikasi e-BMD, meliputi simulasi penggunaan aplikasi, penginputan data barang, sinkronisasi laporan, serta pengelolaan database aset secara digital.

Para peserta mengikuti sesi praktik dengan antusias, bertanya soal prosedur penginputan hingga mekanisme sinkronisasi antar instansi untuk memastikan data aset terintegrasi.

Baca juga: Pemkab Bartim berharap HUT ke-75 IDI momentum tingkatkan layanan kesehatan

Baca juga: Aplikasi Diganta dan JEDI-KIM Bartim dijadikan studi komparatif DPRD Batola

Baca juga: Pemkab Bartim apresiasi PT Agrinas libatkan masyarakat kelola lahan sitaan


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.