Kuala Kapuas (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, hingga saat ini telah menerima dua laporan pengaduan dari masyarakat terkait dugaan praktik politik uang (money politic) dan tindakan yang dianggap menguntungkan salah satu pasangan calon melalui program pemerintah.
“Kedua laporan tersebut, sudah kami tindak lanjuti dan dalam proses di Sentra Gakkumdu,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, di Kuala Kapuas, Jumat.
Iswahyudi menyatakan bahwa laporan pertama berkaitan dengan dugaan adanya politik uang kepada masyarakat oleh salah satu tim kampanye. Dugaan ini dilaporkan terjadi di wilayah tertentu menjelang tahapan kampanye.
Bawaslu memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran dugaan tersebut apakah sesuai dengan bukti-bukti yang ada.
Laporan kedua menyangkut dugaan pemanfaatan program pemerintah yang dianggap memberikan keuntungan kepada salah satu pasangan calon. Program tersebut diduga digunakan sebagai alat kampanye terselubung, sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi pasangan calon lainnya.
Baca juga: KPU Kapuas ingatkan tim paslon untuk melepas APK di masa tenang
Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengecek apakah tindakan tersebut melanggar aturan yang berlaku, termasuk dalam kaitannya dengan netralitas aparatur pemerintah.
Bawaslu mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu dengan menyertakan bukti-bukti yang valid. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak terlibat dalam praktik politik uang atau tindakan lain yang melanggar hukum.
Menurutnya, upaya pencegahan pelanggaran lebih baik dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.
Dengan adanya laporan ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk memastikan proses pemilu di Kabupaten Kapuas berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi. Semua pihak, baik peserta pemilu maupun masyarakat, diminta menjaga integritas proses pemilu agar tercipta hasil yang dapat diterima oleh semua pihak.
“Selain laporan dugaan pelanggaran, juga ada tiga informasi yang masuk, dan masih tahap pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Iswahyudi.
Baca juga: Sebanyak 35 pengelola perpustakaan desa di Kapuas diberi peningkatan IPLM dan TGM
Baca juga: Disarpustaka Kapuas gencar sosialisasikan akreditasi perpustakaan sekolah
Baca juga: Wakapolda Kalteng pastikan situasi di Kapuas tetap kondusif