KPU Kapuas ingatkan tim paslon untuk melepas APK di masa tenang

id KPU Kapuas ingatkan tim paslonmelepas APK di masa tenang, Kapuas, pilkada Kapuas, politik

KPU Kapuas ingatkan tim paslon untuk melepas APK di masa tenang

Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah. ANTARA/All Ikhwan

Kuala Kapuas (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, kembali mengingatkan kepada seluruh tim pasangan calon, baik untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, untuk dapat melepas alat peraga kampanye (APK).

“Kami sudah melayangkan surat kepada seluruh tim pasangan calon untuk melepas menjelang dimulainya masa tenang yang berlangsung mulai Minggu, 24 November 2024,” kata Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah di Kuala Kapuas, Jumat.

Deden menegaskan bahwa masa tenang merupakan waktu bagi pemilih untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa gangguan atau pengaruh kampanye.

Oleh karena itu, sesuai dengan aturan perundang-undangan, seluruh APK, seperti baliho, spanduk, poster, dan bentuk kampanye visual lainnya, harus dilepas dari ruang publik. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif dan netral menjelang hari pemungutan suara.

Baca juga: Sebanyak 35 pengelola perpustakaan desa di Kapuas diberi peningkatan IPLM dan TGM

Tim sukses setiap pasangan calon diharapkan segera melakukan koordinasi untuk menertibkan APK mereka sebelum batas waktu yang ditetapkan. Jika APK masih ditemukan setelah masa tenang dimulai, pihak berwenang akan mengambil tindakan tegas.

Selain itu, lanjutnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga akan melakukan pengawasan ketat selama masa tenang untuk memastikan tidak ada pelanggaran, baik dalam bentuk kampanye terselubung maupun penyebaran materi kampanye yang melanggar aturan.

KPU juga mengingatkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga ketertiban selama masa tenang. Warga diminta melaporkan jika masih menemukan APK yang belum dilepas atau praktik kampanye ilegal lainnya. Semua pihak diharapkan mematuhi aturan guna memastikan pelaksanaan pemilu berjalan jujur, adil, dan demokratis.

“Masa tenang merupakan momentum penting dalam proses demokrasi. Dengan mematuhi aturan yang berlaku, diharapkan pemilu di Kabupaten Kapuas dan Kalteng, dapat berlangsung aman, damai, dan sukses,” demikian Deden.

Baca juga: Disarpustaka Kapuas gencar sosialisasikan akreditasi perpustakaan sekolah

Baca juga: Wakapolda Kalteng pastikan situasi di Kapuas tetap kondusif

Baca juga: KPU Kapuas gelar rakor persiapan pendistribusian logistik Pilkada serentak 2024