Edy Mulyadi tetap tolak IKN di Kaltim

Senin, 31 Januari 2022 14:48 WIB

Jakarta (ANTARA) - YouTuber Edy Mulyadi menyatakan dirinya tetap menolak Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, dengan alasan karena biaya pembangunan akan bermasalah dan berpotensi mangkrak.

"Kemarin baru baca (berita, red) Bank Dunia menegur Bank Indonesia tidak boleh lagi beli surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah. Itu artinya nanti pembiayaan IKN nanti akan kembali bermasalah, dan potensi mangkrak nya luar biasa," kata Edy saat tiba Bareskrim Polri di Jakarta memenuhi panggilan penyidik, Senin.

Edy juga berpendapat IKN akan memperparah ekologi di Kalimantan yang sekarang sudah rusak akan bertambah rusak.

Demikian juga dengan konsesi-konsesi yang ia sebut dimiliki para oligarki akan mendapatkan kompensasi dari lahan-lahan yang mereka miliki dan dibebaskan dari kewajiban untuk merehabilitasi lahan-lahan yang dipakai untuk tambang.

"Selama puluhan tahun Kalimantan itu dieksploitasi habis-habisan, sudah berapa miliar ton batu bara diangkut, sudah berapa juta hektare hutan ditebas, diangkut, sudah berapa ribu atau juta lahan-lahan milik adat dirampas, gas nya belum macam-macam nya," tutur Edy.

Baca juga: Edy Mulyadi bawa peralatan mandi saat penuhi panggilan penyidik

Menurut dia, seharusnya dengan sumber daya alam yang luar biasa dimiliki oleh Kalimantan lalu dieksploitasi besar-besaran harusnya lebih mensejahterakan masyarakat Kalimantan.

Namun faktanya, menurut Edy, kehidupan masyarakat Kalimantan masih jauh dari kehidupan yang seharusnya didapatkan dari sumber daya alam yang dimilikinya.

"Seharusnya saudara-saudara saya warga masyarakat penduduk Kalimantan jauh lebih sejahtera dari pada kami di Jakarta di Pulau Jawa ini," ucapnya.

Edy juga menyatakan, dalam perkara ini musuhnya penduduk Kalimantan, bukan suku-suku yang ada di Kalimantan.

Dirinya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada para sultan yang ada di Kalimantan, termasuk suku-suku nya.

"Musuh saya adalah ketidakadilan, dan siapa pun pelakunya yang hari-hari ini dilakonkan oleh para oligarki melalui tangan-tangan pejabat publik," ujarnya.

Baca juga: Lemkapi sebut kalimat 'jin buang anak' merupakan ujaran kebencian

Edy juga mengklaim bahwa dirinya 'dibidik' bukan karena ucapan "jin buang anak", tapi karena sikap kritisnya.

Dirinya banyak mengkritisi kebijakan pemerintah, seperti RUU Omnibuslaw, RUU Minerba, revisi KPK.

"Itu saya kritisi semua dan itu jadi bahan 'inceran' karena 'podcast-podcast' saya sebagai orang FNN itu dianggap mengganggu kepentingan para oligarki," klaim Edy.

Edy memenuhi panggilan yang kedua dari penyidik Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi.

Kedatangan Edy didampingi tim kuasa hukumnya. Ia juga membawa serta pakaian ganti dan alat mandi.

Sebelum masuk ke ruang periksa, Edy menyampaikan permintaan maafnya melalui awak media yang ada di Bareskrim Polri.

"Saya kembali minta maaf, saya tidak mau bilang itu ungkapan atau bukan, saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya sebesar-besarnya," kata Edy.

Baca juga: Panggilan kedua, Bareskrim Polri perintahkan bawa Edy Mulyadi

Baca juga: Komisi III siap kawal kasus Edy Mulyadi hingga tuntas

Baca juga: Audiensi bersama warga Kalimantan, anggota DPR minta Polri tindak tegas Edy Mulyadi

Pewarta : Laily Rahmawati
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

PAN dukung Dedi Mulyadi hingga berikan pesan khusus untuk Bima Arya

08 August 2024 14:09 Wib

Golkar sebut pengusungan Dedi Mulyadi di Pilkada Jabar sudah kesepakatan

05 August 2024 17:29 Wib

Airlangga sebut Golkar tak balik kanan usai usung Dedi Mulyadi di Jabar

05 August 2024 14:05 Wib

LPAI pastikan lindungi anak yang diduga korban penganiayaan oknum polisi

09 July 2024 14:35 Wib

Konten YouTube Dedi Mulyadi jadi bukti kesaksian palsu dalam kasus Vina

27 June 2024 9:13 Wib
Terpopuler

1.358 lulusan UMPR siap terjun langsung dalam pembangunan daerah

Dunia Pendidikan - 02 November 2024 16:15 Wib

Pastikan pelayanan prima, Polda Kalteng hadirkan Ade Rai edukasi kebugaran tubuh

Kabar Daerah - 04 November 2024 14:35 Wib

Boyamin ajukan judicial review ke MK terkait pansel KPK

Nasional - 05 November 2024 16:49 Wib

DPMD Kapuas dukung simpul layanan pemetaan partisipatif

Kabar Daerah - 06 November 2024 19:21 Wib

Tinjau TPA, DPRD Kotim dapati kekurangan sarpras jadi kendala