Palangka Raya (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy meminta para 'influencer' selektif menerima pekerjaan mempromosikan berbagai produk bidang keuangan khususnya berkaitan dengan investasi.

"Harus selektif, jangan asal terima pekerjaannya begitu saja," kata Otto saat dihubungi di Palangka Raya, Selasa.

Ia menjelaskan, hal ini diperlukan sebagai upaya mencegah serta menekan potensi terjadinya praktik investasi ilegal atau bodong yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Menurutnya jika melihat berbagai kasus investasi ilegal yang selama ini terjadi, seringkali ada influencer, artis maupun publik figur yang terlibat dalam konteks sebenarnya mereka tidak tahu produk yang ia promosikan ilegal.

"Mereka tidak tahu hanya dimanfaatkan, diambil pengaruhnya, agar orang-orang ikut serta dalam investasi tersebut," ungkapnya.

Untuk itu pihaknya mengharapkan agar ke depan para influencer maupun publik figur tidak sembarangan menerima pekerjaan mempromosikan produk-produk pada sektor keuangan.

Otto menekankan, investasi ilegal atau bodong ini biasanya salah satu modus yang dimiliki adalah menggunakan influencer.

Maka diantara upaya yang dapat dilakukan, mereka (influencer) bisa berkonsultasi dengan OJK, untuk memastikan produk yang akan dipromosikan ke publik tersebut benar-benar legal sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk itu OJK secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tentang sektor jasa keuangan di wilayah Kalimantan Tengah kepada masyarakat, termasuk dengan sasaran para influencer atau publik figur.

"Influencer atau publik figur ini, memiliki peran penting membantu mengedukasi masyarakat. Karena khususnya media sosial yang mereka miliki, selalu dilihat oleh masyarakat," terangnya.

Namun apabila ada ditemukan investasi ilegal yang merugikan masyarakat dan di dalamnya ada influencer atau publik figur yang turut membantu mempromosikan produk tersebut, Otto menyebut hal ini masuk dalam ranah aparat untuk menyelidiki dan menentukan influencer tersebut dapat dinyatakan melakukan pelanggaran atau tidak.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Editor : Muhammad Arif Hidayat
Copyright © ANTARA 2024