Sampit (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit mengamankan dua warga negara asing asal Pakistan yang dinilai meresahkan masyarakat karena meminta sumbangan kepada pengurus-pengurus masjid di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Mereka tidak boleh melakukan kegiatan seperti itu karena dalam pengajuan izinnya untuk kepentingan bisnis dan wisata. Ini menimbulkan keresahan sehingga kami mengambil tindakan. Kalau ada bukti-bukti memberatkan maka akan diproses sesuai aturan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan di Sampit, Kamis.
Bugie menceritakan, dua pria asal Pakistan itu adalah ASH (36) dengan izin tinggal kunjungan berlaku sampai 17 Februari 2022 dan IUH (28) yang masa izin tinggal kunjungan berlaku sampai 20 Februari 2022.
Mereka dilaporkan warga pada Jumat (28/1) lalu karena dinilai meresahkan. Mereka meminta sumbangan ke masjid-masjid untuk keperluan membeli Al-Quran dengan huruf Braille untuk tuna netra pengungsi perang Khasmir India yang ada di Pengungsian di Pakistan.
Sumbangan yang diminta adalah sebesar Rp3,5 juta dengan alasan untuk membeli 30 juz Al-Quran huruf Braille. Warga resah karena mereka tidak akan pergi jika belum diberi uang sesuai uang diminta tersebut.
Mendapat laporan itu, Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melakukan penyisiran di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan sekitarnya namun belum menemukan keberadaan dua warga negara Pakistan tersebut. Saat itu juga tim kemudian melakukan koordinasi dengan ketua tim dari BAIS yang membawahi wilayah Kotawaringin Timur untuk membantu melakukan pencarian.
Rabu (2/2) Kanit Intelkam Polres Kotawaringin timur bersama timnya berkunjung ke dan menginformasikan perihal dua orang asing tersebut. Informasi yang didapat, kedua WNA itu meminta sumbangan dengan cara memaksa ke masjid-masjid yang didatanginya, sehingga menimbulkan keresahan warga.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bugie Kurniawan (kanan) dan timnya menunjukkan paspor dua warga negara asing asal Pakistan yang saat ini diamankan di kantor mereka, Kamis (3/2/2022). ANTARA/Norjani
Selanjutnya tim berkolaborasi dengan Polres Kotawaringin Timur untuk mencari keberadaan dua WN Pakistan tersebut serta meminta bantuan dari beberapa Polsek di wilayah Kotawaringin Timur. Tim kemudian mendapat informasi bahwa keduanya menginap di salah satu hotel di Sampit.
Saat tim mendatangi, satu orang warga Pakistan itu sedang mengurus administrasi untuk meninggalkan hotel tersebut, namun kemudian langsung diamankan untuk dimintai keterangan, sedangkan satu orang lainnya dijemput saat masih berada di kamar hotel tersebut.
Keduanya kemudian dibawa dan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit untuk terus dilakukan pendalaman mengenai izin tinggal yang digunakan serta tujuan keduanya.
"Sampai saat ini tahapannya kami masih melalukan pemeriksaan terkait dokumen keimigrasiannya. Kalau ditemukan pelanggaran maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dengan ancaman sanksi sampai deportasi dan pencekalan," jelas Bugie Kurniawan.
Bugie juga mengapresiasi masyarakat Kotawaringin Timur yang peduli pada lingkungan sekitarnya dengan melaporkan keberadaan serta kegiatan orang asing yang berada di wilayahnya .
"Harapan saya ke depannya masyarakat terus peduli dengan lingkungannya dan berperan aktif untuk melaporkan setiap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya, khususnya Kotawaringin Timur demi menjaga stabilitas keamanan NKRI kita tercinta," demikian Bugie Kurniawan.
Baca juga: Warga Sampit temukan limbah medis dibuang sembarangan di pinggir jalan
Baca juga: Danrem apresiasi kekompakan Forkopimda Kotim antisipasi karhutla
Baca juga: Guru ngaji di Kotim diduga cabuli bocah perempuan
"Mereka tidak boleh melakukan kegiatan seperti itu karena dalam pengajuan izinnya untuk kepentingan bisnis dan wisata. Ini menimbulkan keresahan sehingga kami mengambil tindakan. Kalau ada bukti-bukti memberatkan maka akan diproses sesuai aturan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit, Bugie Kurniawan di Sampit, Kamis.
Bugie menceritakan, dua pria asal Pakistan itu adalah ASH (36) dengan izin tinggal kunjungan berlaku sampai 17 Februari 2022 dan IUH (28) yang masa izin tinggal kunjungan berlaku sampai 20 Februari 2022.
Mereka dilaporkan warga pada Jumat (28/1) lalu karena dinilai meresahkan. Mereka meminta sumbangan ke masjid-masjid untuk keperluan membeli Al-Quran dengan huruf Braille untuk tuna netra pengungsi perang Khasmir India yang ada di Pengungsian di Pakistan.
Sumbangan yang diminta adalah sebesar Rp3,5 juta dengan alasan untuk membeli 30 juz Al-Quran huruf Braille. Warga resah karena mereka tidak akan pergi jika belum diberi uang sesuai uang diminta tersebut.
Mendapat laporan itu, Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melakukan penyisiran di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan sekitarnya namun belum menemukan keberadaan dua warga negara Pakistan tersebut. Saat itu juga tim kemudian melakukan koordinasi dengan ketua tim dari BAIS yang membawahi wilayah Kotawaringin Timur untuk membantu melakukan pencarian.
Rabu (2/2) Kanit Intelkam Polres Kotawaringin timur bersama timnya berkunjung ke dan menginformasikan perihal dua orang asing tersebut. Informasi yang didapat, kedua WNA itu meminta sumbangan dengan cara memaksa ke masjid-masjid yang didatanginya, sehingga menimbulkan keresahan warga.
Selanjutnya tim berkolaborasi dengan Polres Kotawaringin Timur untuk mencari keberadaan dua WN Pakistan tersebut serta meminta bantuan dari beberapa Polsek di wilayah Kotawaringin Timur. Tim kemudian mendapat informasi bahwa keduanya menginap di salah satu hotel di Sampit.
Saat tim mendatangi, satu orang warga Pakistan itu sedang mengurus administrasi untuk meninggalkan hotel tersebut, namun kemudian langsung diamankan untuk dimintai keterangan, sedangkan satu orang lainnya dijemput saat masih berada di kamar hotel tersebut.
Keduanya kemudian dibawa dan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit untuk terus dilakukan pendalaman mengenai izin tinggal yang digunakan serta tujuan keduanya.
"Sampai saat ini tahapannya kami masih melalukan pemeriksaan terkait dokumen keimigrasiannya. Kalau ditemukan pelanggaran maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku dengan ancaman sanksi sampai deportasi dan pencekalan," jelas Bugie Kurniawan.
Bugie juga mengapresiasi masyarakat Kotawaringin Timur yang peduli pada lingkungan sekitarnya dengan melaporkan keberadaan serta kegiatan orang asing yang berada di wilayahnya .
"Harapan saya ke depannya masyarakat terus peduli dengan lingkungannya dan berperan aktif untuk melaporkan setiap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayahnya, khususnya Kotawaringin Timur demi menjaga stabilitas keamanan NKRI kita tercinta," demikian Bugie Kurniawan.
Baca juga: Warga Sampit temukan limbah medis dibuang sembarangan di pinggir jalan
Baca juga: Danrem apresiasi kekompakan Forkopimda Kotim antisipasi karhutla
Baca juga: Guru ngaji di Kotim diduga cabuli bocah perempuan