Kupang (ANTARA) - Tim intel dan penindakan Kantor Imigrasi Klas II TPI Maumere, Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur mengamankan seorang Warga Negara Filipina berinisial RLA yang memasuki wilayah NTT melalui jalur tikus.
"WN Filipina itu diamankan di Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, karena tinggal di daerah itu tanpa dokumen keimigrasian sejak Juli 2021," kata Kantor Imigrasi Klas II TPI Maumere, Eko Julianto Rachmad saat dihubungi dari Kupang, Sabtu.
Ia menjelaskan WN Filipina itu masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di daerah Nunukan sejak Juni 2021 lalu. Ia datang ke Nagekeo karena mengikuti istri dan anaknya.
Eko menambahkan bahwa RLA diamankan oleh pihak imigrasi Maumere, karena pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa WN Filipina tersebut ingin menyerahkan diri kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
"Akhirnya tim langsung menuju ke lokasi untuk menjemput dan mengamankan yang bersangkutan," tambah dia.
Eko juga menambahkan sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Djone, maka yang bersangkutan akan segera diproses sesuai prosedur dan dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan.
Warga Negara Filipina tersebut dikenakan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
WN Filipina itu juga dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal dalam waktu dekat. Untuk sementara, WN FIlipina tersebut akan segera dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Kupang.
"WN Filipina itu diamankan di Kelurahan Olakile, Kecamatan Boawae, Kabupaten Nagekeo, karena tinggal di daerah itu tanpa dokumen keimigrasian sejak Juli 2021," kata Kantor Imigrasi Klas II TPI Maumere, Eko Julianto Rachmad saat dihubungi dari Kupang, Sabtu.
Ia menjelaskan WN Filipina itu masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di daerah Nunukan sejak Juni 2021 lalu. Ia datang ke Nagekeo karena mengikuti istri dan anaknya.
Eko menambahkan bahwa RLA diamankan oleh pihak imigrasi Maumere, karena pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa WN Filipina tersebut ingin menyerahkan diri kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Maumere.
"Akhirnya tim langsung menuju ke lokasi untuk menjemput dan mengamankan yang bersangkutan," tambah dia.
Eko juga menambahkan sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTT Marciana Dominika Djone, maka yang bersangkutan akan segera diproses sesuai prosedur dan dilakukan koordinasi dengan pihak kedutaan.
Warga Negara Filipina tersebut dikenakan Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
WN Filipina itu juga dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asal dalam waktu dekat. Untuk sementara, WN FIlipina tersebut akan segera dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Kupang.