Palangka Raya (ANTARA) - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengambil kebijakan memperketat ketentuan perjalanan dinas bagi pejabat maupun aparatur sipil negara, mengingat saat ini kasus penyebaran COVID-19 kembali menunjukkan peningkatan.
"Setiap pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan perjalanan dinas atau bepergian ke luar Kalteng, saat kedatangannya wajib melakukan tes swab PCR tanpa terkecuali," katanya melalui Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Senin.
Ketentuan ini mulai berlaku terhitung sejak 7 Februari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Tujuannya sebagai langkah pemantauan, pengendalian, serta evaluasi guna mencegah peningkatan penularan COVID-19, termasuk varian baru.
Lebih lanjut ia menyampaikan, usai lima hari dari perjalanan dinas atau berpergian keluar Kalteng tersebut, pejabat atau ASN terkait kembali diwajibkan melakukan tes swab PCR karena ada masa inkubasi, untuk memastikan terpapar COVID-19 atau tidak.
Selain itu pengetatan juga dilakukan kepada tamu kedinasan dari luar Kalteng yang akan melakukan kegiatan di provinsi setempat. Mereka bisa diterima jika menunjukkan hasil tes swab PCR negatif dan menerapkan protokol kesehatan.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika ditemukan pejabat atau ASN terpapar COVID-19, akan segera dilakukan 3T yakni tracing, testing dan treatment, serta penyemprotan desinfektan di lingkungan kerja dan segera dilaporkan melalui Kepala BPB-PK untuk ditindaklanjuti dengan langkah selanjutnya.
"Jika ada pejabat atau ASN kondisinya kurang fit dan ada gejala mengarah terpapar COVID-19, tidak perlu masuk kerja dengan melaporkan ke atasan langsungnya secara berjenjang dan segera memeriksakan diri ke faskes," ungkapnya.
Kemudian jika ingin melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah atau bepergian dengan alasan alasan penting, maka wajib mendapatkan izin dari gubernur melalui pj sekda, serta terhitung mulai 7-11 Februari 2022 apel pagi dan sore ditiadakan.
"Setiap pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan perjalanan dinas atau bepergian ke luar Kalteng, saat kedatangannya wajib melakukan tes swab PCR tanpa terkecuali," katanya melalui Penjabat Sekretaris Daerah Kalteng Nuryakin di Palangka Raya, Senin.
Ketentuan ini mulai berlaku terhitung sejak 7 Februari 2022 hingga waktu yang ditentukan kemudian. Tujuannya sebagai langkah pemantauan, pengendalian, serta evaluasi guna mencegah peningkatan penularan COVID-19, termasuk varian baru.
Lebih lanjut ia menyampaikan, usai lima hari dari perjalanan dinas atau berpergian keluar Kalteng tersebut, pejabat atau ASN terkait kembali diwajibkan melakukan tes swab PCR karena ada masa inkubasi, untuk memastikan terpapar COVID-19 atau tidak.
Selain itu pengetatan juga dilakukan kepada tamu kedinasan dari luar Kalteng yang akan melakukan kegiatan di provinsi setempat. Mereka bisa diterima jika menunjukkan hasil tes swab PCR negatif dan menerapkan protokol kesehatan.
Lebih lanjut dijelaskannya, jika ditemukan pejabat atau ASN terpapar COVID-19, akan segera dilakukan 3T yakni tracing, testing dan treatment, serta penyemprotan desinfektan di lingkungan kerja dan segera dilaporkan melalui Kepala BPB-PK untuk ditindaklanjuti dengan langkah selanjutnya.
"Jika ada pejabat atau ASN kondisinya kurang fit dan ada gejala mengarah terpapar COVID-19, tidak perlu masuk kerja dengan melaporkan ke atasan langsungnya secara berjenjang dan segera memeriksakan diri ke faskes," ungkapnya.
Kemudian jika ingin melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah atau bepergian dengan alasan alasan penting, maka wajib mendapatkan izin dari gubernur melalui pj sekda, serta terhitung mulai 7-11 Februari 2022 apel pagi dan sore ditiadakan.