Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Halikinnor mendukung aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pasar di daerah yang dipimpinnya.
"Saya mendukung penegak hukum melaksanakan penegakan hukum. Kalau memang bersalah maka harus menerima sanksi sesuai aturan berlaku," kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Penegasan itu disampaikannya menanggapi adanya pejabat setempat yang tersandung kasus hukum terkait pengelolaan pasar. Proses hukumnya sedang berjalan dan terus dikembangkan penyidik.
Halikinnor menegaskan, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan dalam proses hukum hingga nantinya ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Namun jika terbukti melakukan penyimpangan seperti korupsi maupun suap, maka dia dengan tegas menyerahkan masalah tersebut kepada penegak hukum untuk diproses sesuai aturan berlaku.
Selama ini pengelolaan pasar yang menjadi sorotan adalah Pasar Mangkikit atau Pasar Subuh di Jalan Pangeran Antasari. Peletakan batu pertama pembangunan pasar tiga lantai dengan target 578 kios yang saat itu diestimasikan akan menghabiskan biaya sekitar Rp20 miliar itu dilaksanakan pada 22 Februari 2015 namun hingga kini pasar tersebut belum rampung dan belum difungsikan.
Sebelumnya, polemik juga sempat terjadi dalam pengelolaan Pasar Eks Bioskop Mentaya di Jalan S Parman. Selanjutnya kini pasar yang juga belum difungsikan adalah Pasar Rakyat Mentaya di Jalan Achmad Yani yang dibangun pada 2017 lalu. Saat ini pemerintah sedang merombak Pasar Rakyat Mentaya dan ditargetkan rampung pada April mendatang.
Baca juga: DPRD Kotim dorong Perda Protokol Kesehatan ditegakkan
Halikinnor tidak menampik tidak optimalnya pengelolaan pasar di daerah ini. Untuk itu pria yang belum genap satu tahun menjabat bupati ini memerintahkan agar pasar tidak lagi dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, tetapi dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah sehingga lebih fokus dan kompetitif.
Saat ini pembentukan perusahaan daerah itu sedang dalam proses. Dia berharap perusahaan itu nantinya bisa lebih optimal dalam mengelola pasar dan mampu berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah.
Dia mengajak seluruh aparatur sipil negara bekerja maksimal dalam melayani masyarakat, termasuk dalam hal pengelolaan pasar. Bagi siapa saja yang melanggar hukum maka harus siap menerima konsekuensinya.
"Saya mendukung proses hukum. Kalau memang bersalah maka harus bertanggung jawab sesuai aturan hukum. Mudah-mudahan ini akan membuat kita bisa membenahi lagi penanganan pasar," demikian Halikinnor.
Baca juga: Bupati minta pemeriksaan di pintu masuk Kotim diperketat cegah lonjakan COVID-19
Baca juga: Bupati Kotim kosongkan dua jabatan strategis
Baca juga: Dinas Perdagangan Kotim diminta rutin pantau harga kebutuhan pokok
"Saya mendukung penegak hukum melaksanakan penegakan hukum. Kalau memang bersalah maka harus menerima sanksi sesuai aturan berlaku," kata Halikinnor di Sampit, Senin.
Penegasan itu disampaikannya menanggapi adanya pejabat setempat yang tersandung kasus hukum terkait pengelolaan pasar. Proses hukumnya sedang berjalan dan terus dikembangkan penyidik.
Halikinnor menegaskan, asas praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan dalam proses hukum hingga nantinya ada keputusan berkekuatan hukum tetap. Namun jika terbukti melakukan penyimpangan seperti korupsi maupun suap, maka dia dengan tegas menyerahkan masalah tersebut kepada penegak hukum untuk diproses sesuai aturan berlaku.
Selama ini pengelolaan pasar yang menjadi sorotan adalah Pasar Mangkikit atau Pasar Subuh di Jalan Pangeran Antasari. Peletakan batu pertama pembangunan pasar tiga lantai dengan target 578 kios yang saat itu diestimasikan akan menghabiskan biaya sekitar Rp20 miliar itu dilaksanakan pada 22 Februari 2015 namun hingga kini pasar tersebut belum rampung dan belum difungsikan.
Sebelumnya, polemik juga sempat terjadi dalam pengelolaan Pasar Eks Bioskop Mentaya di Jalan S Parman. Selanjutnya kini pasar yang juga belum difungsikan adalah Pasar Rakyat Mentaya di Jalan Achmad Yani yang dibangun pada 2017 lalu. Saat ini pemerintah sedang merombak Pasar Rakyat Mentaya dan ditargetkan rampung pada April mendatang.
Baca juga: DPRD Kotim dorong Perda Protokol Kesehatan ditegakkan
Halikinnor tidak menampik tidak optimalnya pengelolaan pasar di daerah ini. Untuk itu pria yang belum genap satu tahun menjabat bupati ini memerintahkan agar pasar tidak lagi dikelola oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian, tetapi dikelola oleh Perusahaan Umum Daerah sehingga lebih fokus dan kompetitif.
Saat ini pembentukan perusahaan daerah itu sedang dalam proses. Dia berharap perusahaan itu nantinya bisa lebih optimal dalam mengelola pasar dan mampu berkontribusi besar terhadap pendapatan asli daerah.
Dia mengajak seluruh aparatur sipil negara bekerja maksimal dalam melayani masyarakat, termasuk dalam hal pengelolaan pasar. Bagi siapa saja yang melanggar hukum maka harus siap menerima konsekuensinya.
"Saya mendukung proses hukum. Kalau memang bersalah maka harus bertanggung jawab sesuai aturan hukum. Mudah-mudahan ini akan membuat kita bisa membenahi lagi penanganan pasar," demikian Halikinnor.
Baca juga: Bupati minta pemeriksaan di pintu masuk Kotim diperketat cegah lonjakan COVID-19
Baca juga: Bupati Kotim kosongkan dua jabatan strategis
Baca juga: Dinas Perdagangan Kotim diminta rutin pantau harga kebutuhan pokok