Sampit (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah mendorong Peraturan Daerah tentang Protokol Kesehatan diterapkan secara ketat sebagai upaya mencegah terus melonjaknya kasus penularan COVID-19 di daerah ini.
"Pemerintah daerah tidak perlu ragu menegakkan disiplin protokol kesehatan karena kita sudah memiliki peraturan daerahnya. Saya rasa ini harus dijalankan dengan maksimal untuk mencegah penularan COVID-19 terus meningkat," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Senin.
Kembali meningkatnya kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur menjadi perhatian serius kalangan legislator. Mereka berharap lonjakan kasus seperti tahun lalu tidak sampai terjadi.
Untuk itu pencegahan harus dimaksimalkan. Penerapan protokol kesehatan secara ketat merupakan opsi yang dinilai efektif untuk menekan laju penularan COVID-19 maupun varian lainnya.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan sudah mengatur secara jelas langkah yang harus diambil pemerintah dalam upaya penanganan dan pengendalian pandemi ini. Peraturan tersebut juga memuat ancaman sanksi bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.
Untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang terdiri dari semua instansi terkait, diharapkan kembali meningkatkan upaya-upaya bersama dalam menangani pandemi ini.
Baca juga: Bupati minta pemeriksaan di pintu masuk Kotim diperketat cegah lonjakan COVID-19
Operasi Yustisi dan tindakan lain perlu kembali dijalankan secara tegas untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan. Jika ada pihak, seperti pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, maka pemerintah diharapkan menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku sehingga bisa memberi efek jera.
Handoyo berharap situasi ini disikapi secara serius untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19. Pengalaman pahit tingginya kasus COVID-19 pada 2021 harus menjadi pelajaran dan bahan evaluasi agar tidak sampai terulang.
"Saat itu banyak pihak yang menyepelekan munculnya varian Delta. Kenyataannya apa yang terjadi? Angka penularan tinggi dan angka kematian pun cukup tinggi sekali. Semoga itu tidak terulang kembali. Saat ini muncul varian Omicron. Kita harus benar-benar mewaspadainya,” harap Handoyo.
Handoyo meminta pemerintah mengantisipasi terkait prediksi puncak penularan Omicron pada Februari hingga Maret nanti. Pencegahan jauh lebih penting agar petugas kesehatan tidak sampai kewalahan jika lonjakan pasien COVID-19 benar-benar sampai terjadi.
Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur hingga Senin siang terdapat 20 kasus COVID-19 yang ditemukan. Sebanyak dua orang dirawat, sedangkan sisanya menjalani isolasi mandiri di bawah pemantauan petugas kesehatan wilayah masing-masing.
Baca juga: Bupati Kotim kosongkan dua jabatan strategis
Baca juga: Dinas Perdagangan Kotim diminta rutin pantau harga kebutuhan pokok
Baca juga: Diskominfo Kotim kunjungi tiga Diskominfosantik untuk tingkatkan kemampuan
"Pemerintah daerah tidak perlu ragu menegakkan disiplin protokol kesehatan karena kita sudah memiliki peraturan daerahnya. Saya rasa ini harus dijalankan dengan maksimal untuk mencegah penularan COVID-19 terus meningkat," kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo di Sampit, Senin.
Kembali meningkatnya kasus COVID-19 di Kotawaringin Timur menjadi perhatian serius kalangan legislator. Mereka berharap lonjakan kasus seperti tahun lalu tidak sampai terjadi.
Untuk itu pencegahan harus dimaksimalkan. Penerapan protokol kesehatan secara ketat merupakan opsi yang dinilai efektif untuk menekan laju penularan COVID-19 maupun varian lainnya.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 3 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan sudah mengatur secara jelas langkah yang harus diambil pemerintah dalam upaya penanganan dan pengendalian pandemi ini. Peraturan tersebut juga memuat ancaman sanksi bagi siapa saja yang melanggar protokol kesehatan.
Untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yang terdiri dari semua instansi terkait, diharapkan kembali meningkatkan upaya-upaya bersama dalam menangani pandemi ini.
Baca juga: Bupati minta pemeriksaan di pintu masuk Kotim diperketat cegah lonjakan COVID-19
Operasi Yustisi dan tindakan lain perlu kembali dijalankan secara tegas untuk menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan. Jika ada pihak, seperti pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, maka pemerintah diharapkan menerapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku sehingga bisa memberi efek jera.
Handoyo berharap situasi ini disikapi secara serius untuk mencegah melonjaknya kasus COVID-19. Pengalaman pahit tingginya kasus COVID-19 pada 2021 harus menjadi pelajaran dan bahan evaluasi agar tidak sampai terulang.
"Saat itu banyak pihak yang menyepelekan munculnya varian Delta. Kenyataannya apa yang terjadi? Angka penularan tinggi dan angka kematian pun cukup tinggi sekali. Semoga itu tidak terulang kembali. Saat ini muncul varian Omicron. Kita harus benar-benar mewaspadainya,” harap Handoyo.
Handoyo meminta pemerintah mengantisipasi terkait prediksi puncak penularan Omicron pada Februari hingga Maret nanti. Pencegahan jauh lebih penting agar petugas kesehatan tidak sampai kewalahan jika lonjakan pasien COVID-19 benar-benar sampai terjadi.
Data Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur hingga Senin siang terdapat 20 kasus COVID-19 yang ditemukan. Sebanyak dua orang dirawat, sedangkan sisanya menjalani isolasi mandiri di bawah pemantauan petugas kesehatan wilayah masing-masing.
Baca juga: Bupati Kotim kosongkan dua jabatan strategis
Baca juga: Dinas Perdagangan Kotim diminta rutin pantau harga kebutuhan pokok
Baca juga: Diskominfo Kotim kunjungi tiga Diskominfosantik untuk tingkatkan kemampuan