Palangka Raya (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah meminta pemerintah daerah di provinsi setempat memenuhi standar minimal pelayanan publik.
"Standar pelayanan publik ini harus dipenuhi pemerintah demi mewujudkan layanan masyarakat yang semakin berkualitas, transparan, cepat dan adil serta rata," kata Kepala Ombudsman Kalteng Raden Biroum Bernardianto di Palangka Raya, Kamis.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan diskusi antara Ombudsman Kalteng dan Pemerintah Kota Palangka Raya. Ruang bertukar pikiran itu terkait tindak lanjut perbaikan terhadap survei kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik.
"Melalui diskusi ini kami berharap Pemkot Palangka Raya pada 2022 ini dapat meningkatkan pemenuhan standar pelayanan publik, agar status standar pelayanannya menjadi hijau," kata Biroum.
Pihaknya pun akan selalu siap melakukan pendampingan dan dalam rangka perbaikan dan pemenuhan standar layanan yang diberikan Pemerintah "Kota Cantik" terhadap masyarakat.
Peran Ombudsman yang salah satunya mendorong kepatuhan penyelenggara pelayanan dalam memenuhi standar pelayanan publik, sesuai UU 25 Tahun 2009, guna menjamin kepastian hukum masyarakat pengguna pelayanan.
Ada beberapa komponen yang terkandung dalam standar pelayanan. Aneka komponen itu termaktub dalam Bab V UU 25/2009. Seluruh komponen tersebut wajib disusun, ditetapkan dan diterapkan sehingga diketahui oleh masyarakat luas yang mengakses pelayanan.
Baca juga: Pedagang di Palangka Raya belum jual minyak goreng sesuai HET
Diantara standar pelayanan yang harus dipenuhi seperti mencantumkan informasi persyaratan pelayanan secara jelas, sistem mekanisme dan prosedur serta mencantumkan jangka waktu penyelesaian layanan.
Kemudian mencantumkan informasi biaya atau tarif, produk layanan yang diberikan, adanya sarana ruang pelayanan, mencantumkan SOP pelayanan dan maklumat pelayanan serta adanya evaluasi dan umpan balik dari pengguna layanan.
Sementara itu, Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, pihaknya juga akan terus meningkatkan kualitas, sarana dan prasarana layanan publik yang diberikan.
"Tentunya masukan dari Ombudsman akan kami jadikan masukan guna memenuhi standar minimal pelayanan yang diberikan pemerintah," katanya.
Pihaknya juga berharap, Ombudsman Kalteng dapat selalu memberikan arahan dan pendampingan demi semakin mewujudkan pelayanan yang maksimal dan berkualitas.
Baca juga: Sudah 324 warga Palangka Raya terpapar COVID-19
Baca juga: Polresta Palangka Raya musnahkan sabu 98,71 gram milik dua warga Kalsel
Baca juga: Legislator Palangka Raya minta OPD bawa program pusat ke daerah
"Standar pelayanan publik ini harus dipenuhi pemerintah demi mewujudkan layanan masyarakat yang semakin berkualitas, transparan, cepat dan adil serta rata," kata Kepala Ombudsman Kalteng Raden Biroum Bernardianto di Palangka Raya, Kamis.
Pernyataan itu diungkapkan dia terkait pelaksanaan diskusi antara Ombudsman Kalteng dan Pemerintah Kota Palangka Raya. Ruang bertukar pikiran itu terkait tindak lanjut perbaikan terhadap survei kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik.
"Melalui diskusi ini kami berharap Pemkot Palangka Raya pada 2022 ini dapat meningkatkan pemenuhan standar pelayanan publik, agar status standar pelayanannya menjadi hijau," kata Biroum.
Pihaknya pun akan selalu siap melakukan pendampingan dan dalam rangka perbaikan dan pemenuhan standar layanan yang diberikan Pemerintah "Kota Cantik" terhadap masyarakat.
Peran Ombudsman yang salah satunya mendorong kepatuhan penyelenggara pelayanan dalam memenuhi standar pelayanan publik, sesuai UU 25 Tahun 2009, guna menjamin kepastian hukum masyarakat pengguna pelayanan.
Ada beberapa komponen yang terkandung dalam standar pelayanan. Aneka komponen itu termaktub dalam Bab V UU 25/2009. Seluruh komponen tersebut wajib disusun, ditetapkan dan diterapkan sehingga diketahui oleh masyarakat luas yang mengakses pelayanan.
Baca juga: Pedagang di Palangka Raya belum jual minyak goreng sesuai HET
Diantara standar pelayanan yang harus dipenuhi seperti mencantumkan informasi persyaratan pelayanan secara jelas, sistem mekanisme dan prosedur serta mencantumkan jangka waktu penyelesaian layanan.
Kemudian mencantumkan informasi biaya atau tarif, produk layanan yang diberikan, adanya sarana ruang pelayanan, mencantumkan SOP pelayanan dan maklumat pelayanan serta adanya evaluasi dan umpan balik dari pengguna layanan.
Sementara itu, Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu mengatakan, pihaknya juga akan terus meningkatkan kualitas, sarana dan prasarana layanan publik yang diberikan.
"Tentunya masukan dari Ombudsman akan kami jadikan masukan guna memenuhi standar minimal pelayanan yang diberikan pemerintah," katanya.
Pihaknya juga berharap, Ombudsman Kalteng dapat selalu memberikan arahan dan pendampingan demi semakin mewujudkan pelayanan yang maksimal dan berkualitas.
Baca juga: Sudah 324 warga Palangka Raya terpapar COVID-19
Baca juga: Polresta Palangka Raya musnahkan sabu 98,71 gram milik dua warga Kalsel
Baca juga: Legislator Palangka Raya minta OPD bawa program pusat ke daerah