Palangka Raya  (ANTARA) - Pelaksana Tugas Inspektur Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Nur Hidayat memastikan tidak ada pejabat di lingkungan pemerintah kota setempat yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

"Isu yang beredar kemarin, terkait adanya pejabat pemerintah di lingkungan Kota Palangka Raya yang terkena OTT yang dilakukan KPK tidak benar," kata Nur di Palangka Raya, Jumat.

Dalam rangka memastikan kebenaran berita yang sempat beredar di kalangan masyarakat "Kota Cantik", pihaknya bahkan telah melakukan penelusuran dan konfirmasi ke pejabat Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat.

"Faktanya, setelah kami telusuri, ternyata tidak ada pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya yang kena OTT. Jadi berita yang beredar itu hoax atau bohong yang disebar oknum yang tidak bertanggung jawab," kata Nur.

Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui motif dan maksud pihak yang dengan sengaja menyebar berita bohong tersebut. Masyarakat pun diminta tidak mudah percaya dengan berbagai informasi yang tersebar namun belum dapat dipastikan kebenarannya.

Di era penuh dengan kemudahan dan keterbukaan sekarang ini, sangat mudah bagi seseorang yang tidak bertanggung jawab menyebarkan berbagai informasi dan berita bohong. Untuk itu, masyarakat juga harus cerdas dan bijak menerima, mengolah maupun menyebarluaskan informasi.

"Jika ada isu-isu yang beredar, saya minta agar kita semua tidak cepat percaya, apalagi turut menyebarkan. Telusuri dulu kebenarannya baru kita mengambil sikap," katanya.

Baca juga: Enam kelurahan zona merah, Disdik Palangka Raya hentikan PTM sekolah

Sebelumnya pada Kamis (10/2) siang beredar informasi termasuk melalui pesan berantai bahwa terdapat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantas Korupsi.

Pesan tersebut tak hanya menyasar para pejabat kota setempat, tetapi juga sampai pada sejumlah kalangan masyarakat, termasuk para awak media massa. 

Selanjutnya, Pelaksana Tugas Inspektur juga mengimbau seluruh pejabat di lingkungan Pemkot Palangka Raya untuk melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Kami selaku pengawas jalannya program kegiatan di pemerintahan, akan terus melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangan dan tugas fungsi Inspektorat," demikian Nur.

Baca juga: PLN: JKN-KIS permudah layanan kesehatan pegawai di daerah

Baca juga: DLH Kalteng tingkatkan kapasitas tim validasi KLHS

Baca juga: 13 kelurahan di Palangka Raya bertahan di zona hijau COVID-19

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024