Penyidikan korupsi Satelit Kemhan, Kejagung cekal tiga orang ini
Kamis, 17 Februari 2022 18:41 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAMPidsus) Kejaksaan Agung Supardi, Senin (17/1/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mencegah tangkal (cekal) tiga orang dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Satelit Kementerian Pertahanan 2012-2021.
“Pencekalan sudah kami proses, ada tiga orang dari swasta, dari PT DNK dua orang dan orang luar negeri satu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Tiga orang yang dicekal tersebut Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW, kemudian AW selaku Presiden Direktur PT DNK.
Baca juga: Penanganan korupsi proyek satelit Kemhan diperintahkan ditangani secara koneksitas
Satu orang lainnya berstatus warga negara asing, yakni Thomas Van Der Heyden. Pencekalan terhadap Thomas disarankan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Menurut Supardi, alasan pencekalan terhadap ketiganya karena dinilai sebagai saksi penting dalam penyidikan perkara tersebut.
"Belum mengarah kepada tersangka karena saksi penting itu saja,” katanya.
Baca juga: Penyidik Kejagung periksa eks Menkominfo terkait korupsi Satelit Kemhan
Sementara itu, terkait Thomas Van Der Heyden, ia menyebutkan pihaknya sedang menelusuri status warga negaranya dengan meminta data perlintasan.
Ia menduga Thomas warga negara Amerika Serikat berdasarkan data paspor yang dimilikinya.
“Negara pastinya belum tahu, tapi kalau sementara kayaknya USA (Amerika Serikat), cuma nanti lewat data kita mau lihat perlintasannya,” kata Supardi.
Terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan Proyek Satelit Kemhan, Rabu (16/2), penyidik memeriksa satu saksi berinisial DB, mantan Komisaris Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Baca juga: Dua purnawirawan TNI dipanggil Kejagung terkait kasus Satelit Kemhan
Supardi menyebutkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan keperluan administrasi untuk diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Sesuai dengan keputusan Jaksa Agung yang memerintahkan perkara Satelit Kemhan diselesaikan secara koneksitas karena melibatkan unsur sipil dan militer.
“Mudah-mudahan minggu depan bisa kita serahkan kepada Jampidmil,” kata Supardi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (14/2), telah memerintahkan penanganan perkara dugaan pidana korupsi Proyek Satelit Kemhan 2012-2021 ditangani secara koneksitas.
Baca juga: Soal dugaan korupsi satelit Kemhan, Kejagung minta keterangan Kominfo
Baca juga: Penyidik Jaksa Agung periksa tiga saksi kasus korupsi proyek satelit Kemhan
Baca juga: Menko Polhukam minta BPKP lakukan audit Proyek Satelit Kemhan
Baca juga: Jokowi perintahkan kasus proyek satelit Kemhan diusut tuntas
“Pencekalan sudah kami proses, ada tiga orang dari swasta, dari PT DNK dua orang dan orang luar negeri satu,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Supardi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Tiga orang yang dicekal tersebut Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) dan Tim Ahli Kementerian Pertahanan berinisial SW, kemudian AW selaku Presiden Direktur PT DNK.
Baca juga: Penanganan korupsi proyek satelit Kemhan diperintahkan ditangani secara koneksitas
Satu orang lainnya berstatus warga negara asing, yakni Thomas Van Der Heyden. Pencekalan terhadap Thomas disarankan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Menurut Supardi, alasan pencekalan terhadap ketiganya karena dinilai sebagai saksi penting dalam penyidikan perkara tersebut.
"Belum mengarah kepada tersangka karena saksi penting itu saja,” katanya.
Baca juga: Penyidik Kejagung periksa eks Menkominfo terkait korupsi Satelit Kemhan
Sementara itu, terkait Thomas Van Der Heyden, ia menyebutkan pihaknya sedang menelusuri status warga negaranya dengan meminta data perlintasan.
Ia menduga Thomas warga negara Amerika Serikat berdasarkan data paspor yang dimilikinya.
“Negara pastinya belum tahu, tapi kalau sementara kayaknya USA (Amerika Serikat), cuma nanti lewat data kita mau lihat perlintasannya,” kata Supardi.
Terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan Proyek Satelit Kemhan, Rabu (16/2), penyidik memeriksa satu saksi berinisial DB, mantan Komisaris Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Baca juga: Dua purnawirawan TNI dipanggil Kejagung terkait kasus Satelit Kemhan
Supardi menyebutkan saat ini pihaknya tengah mempersiapkan keperluan administrasi untuk diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil). Sesuai dengan keputusan Jaksa Agung yang memerintahkan perkara Satelit Kemhan diselesaikan secara koneksitas karena melibatkan unsur sipil dan militer.
“Mudah-mudahan minggu depan bisa kita serahkan kepada Jampidmil,” kata Supardi.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Senin (14/2), telah memerintahkan penanganan perkara dugaan pidana korupsi Proyek Satelit Kemhan 2012-2021 ditangani secara koneksitas.
Baca juga: Soal dugaan korupsi satelit Kemhan, Kejagung minta keterangan Kominfo
Baca juga: Penyidik Jaksa Agung periksa tiga saksi kasus korupsi proyek satelit Kemhan
Baca juga: Menko Polhukam minta BPKP lakukan audit Proyek Satelit Kemhan
Baca juga: Jokowi perintahkan kasus proyek satelit Kemhan diusut tuntas
Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kasus korupsi diselidiki, KPK periksa kepala kantor Semen Padang Riau sebagai saksi
05 May 2026 17:32 WIB
Kejari Kobar sampaikan putusan sidang korupsi pembangunan pabrik tepung ikan
29 April 2026 16:01 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB