Sampit (ANTARA) - Direktorat Polairud Polda Kalimantan Tengah menangkap dua tersangka peredaran narkotika berinisial DS (45) dan FS (39) saat bertransaksi di kawasan Dermaga Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Penindakan ini menindaklanjuti keresahan masyarakat setempat. Makanya ketika ada informasi dari warga, tim kami yang sedang berpatroli langsung menangkap kedua tersangka," kata Direktur Polairud Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Candra di Sampit, Jumat. 

Edward didampingi Kasubdit Penegakan Hukum Kompol Joko Handono menjelaskan, penangkapan pada Sabtu (19/2) sekitar pukul 11.00 WIB lalu itu berawal ketika ABK Kapal Perenjak -5017 yang sedang berpatroli di Sungai Mentaya. 

Saat itu tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di kawasan dermaga Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Setelah ditindaklanjuti ternyata informasi tersebut memang benar. 

Tanpa membuang waktu, petugas langsung menangkap DS dan FS. Keduanya kemudian dibawa ke Markas Komando Polairud Polda Kalimantan Tengah di kawasan Belanti Kecamatan Mentawa Baru Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Barang bukti yang disita dari tersangka DS yaitu 16 paket sabu-sabu, uang tunai Rp749.000 dan barang lainnya. Sementara itu barang bukti dari FS berupa satu paket sabu-sabu, bong atau alat isap sabu-sabu dan barang lainnya. 

Baca juga: Peluang pasar tanaman hortikultura di Kotim sangat terbuka

Petugas juga melakukan pemeriksaan urine kedua tersangka dan ternyata hasilnya positif mengandung zat amfetamine. Selain pemakai, DS juga disangka sebagai pengedar yang sudah beroperasi sekitar enam bulan, sedangkan FS menggunakan sabu-sabu sekitar lima bulan. 

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Pasal 112 Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. 

Sementara itu Pasal 114 Ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. 

"Kami akan terus berupaya menegakkan hukum. Untuk mengantisipasi masuknya narkotika, kami tetap melaksanakan patroli 1x24 jam di darat maupun perairan karena wilayah kita sangat rentan peredaran narkotika," demikian Edward. 

Baca juga: Ditpolairud Polda Kalteng ungkap kepemilikan ratusan potong kayu ilegal

Baca juga: Legislator Kotim ajak masyarakat prioritaskan produk lokal

Baca juga: Perkebunan di Kotim diimbau disiplin terapkan protokol kesehatan cegah meluasnya COVID-19

Baca juga: Legislator Kotim prihatin masih banyak desa minim infrastruktur

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024