Sampit (ANTARA) - PT Bumi Resik Nusantara Raya yang telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, berminat membangun insinerator atau pemusnahan limbah medis berskala besar karena potensinya terbuka lebar.
"Dirut PT Bumi Resik Nusantara Raya menyampaikan akan mengawali kerja sama ini dengan pembangunan insinerator limbah medis yang cakupannya wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, bahkan kemungkinan besar akan mencakup wilayah Kalsel, Kaltara, Kalbar hingga wilayah Sulawesi," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotawaringin Timur, Susilo di Sampit, Senin.
Rencana itu disampaikan pimpinan PT Bumi Resik Nusantara Raya di kantor mereka di Jakarta saat pertemuan dengan Bupati Halikinnor beserta jajarannya. Ini merupakan tindak lanjut kesepakatan kedua pihak yang telah dilaksanakan di Sampit pada 4 September 2021 lalu.
Dalam pertemuan yang kemudian dilanjutkan kunjungan ke pabrik perusahaan tersebut pada 1 hingga 3 Maret lalu, Bupati Halikinnor didampingi Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Kepala DPMPTSP Imam Subekti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Machmoer, Kepala Dinas Kesehatan Umar Kaderi, Kepala Bappelitbanda, Kepala Bagian Ekonomi, Kepala Bagian Sumber Daya Alam dan Dirut Perusda PT Hapakat Betang Mandiri.
Kerja sama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan PT Bumi Resik Nusantara Raya memang terkait pengelolaan sampah. Namun kerja sama ini tidak menutup peluang jika ada potensi lain yang bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi daerah.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim dukung eksistensi lembaga adat Dayak
Salah satu bidang usaha PT Bumi Resik Nusantara Raya adalah jasa manajemen pengolahan sampah ZERO+, termasuk pengolahan limbah beracun (B3) seperti limbah rumah sakit, industri dan lain-lain. Ini dinilai menjadi peluang karena jika banyak perusahaan dari luar daerah yang menggunakan jasa tersebut maka juga akan berdampak pada PAD Kotawaringin Timur.
Kadin yang sejak awal memfasilitasi kerja sama ini, kembali mendampingi pemerintah daerah dalam pemantapan tindak lanjut kerja sama. Jasa pemusnahan limbah medis dinilai menjadi peluang usaha bersama yang cukup menjanjikan.
Fasilitas kesehatan maupun perusahaan yang aktivitasnya menghasilkan limbah berbahaya, wajib memusnahkan limbah tersebut sesuai aturan dan standar kesehatan yang berlaku. Namun tidak semua memiliki insinerator atau tempat pemusnahan limbah yang memadai.
Tidak terkecuali di tengah pandemi COVID-19 yang sudah dua tahun melanda, jasa pemusnahan limbah medis dinilai menjadi sebuah peluang karena sampah medis mengalami peningkatan signifikan. Selain itu, ini juga untuk membantu pemerintah dalam mengatasi masalah limbah beracun, termasuk limbah medis.
Baca juga: Penanganan sampah di Kotim perlu berdayakan masyarakat
Bupati Halikinnor menyampaikan apresiasi kepada Kadin Kotawaringin Timur yang telah memprakarsai banyaknya investor-investor yang masuk ke daerah ini, salah satunya adalah PT Bumi Resik Nusantara Raya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada PT Bumi Resik Nusantara Raya yang telah mau menanamkan investasi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pengelolaan sampah itu nantinya juga akan menjadi wisata edukasi yang memberikan jaminan pendidikan kepada anak-anak muda dan masyarakat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa investasi yang dilakukan di Kotim bukan hanya terkait pengelolaan sampah, tapi nanti akan ada pengembangan-pengembangan lain yang sangat signifikan yaitu diantaranya adalah pengelolaan sampah menjadi energi listrik, pembangunan pabrik minyak goreng dan lainnya. Bupati sudah setuju dan mengapresiasi luar biasa itu," jelas Susilo.
Setelah pertemuan dengan manajemen PT Bumi Resik Nusantara Raya, Kadin juga mendampingi pemerintah daerah berkunjung ke kantor PT Tri Karya Group yang menaungi beberapa investor besar yang ada di Indonesia. Ini sebagai upaya untuk mendorong kemajuan daerah melalui sektor-sektor ekonomi yang harus dibangun Kotawaringin Timur.
Baca juga: Koalisi lima fraksi DPRD Kotim menyayangkan kegiatan terhenti
Baca juga: Legislator Kotim dukung pengusulan hutan adat
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan sanksi pencabutan izin bagi TUKS pelanggar aturan
"Dirut PT Bumi Resik Nusantara Raya menyampaikan akan mengawali kerja sama ini dengan pembangunan insinerator limbah medis yang cakupannya wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, bahkan kemungkinan besar akan mencakup wilayah Kalsel, Kaltara, Kalbar hingga wilayah Sulawesi," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kotawaringin Timur, Susilo di Sampit, Senin.
Rencana itu disampaikan pimpinan PT Bumi Resik Nusantara Raya di kantor mereka di Jakarta saat pertemuan dengan Bupati Halikinnor beserta jajarannya. Ini merupakan tindak lanjut kesepakatan kedua pihak yang telah dilaksanakan di Sampit pada 4 September 2021 lalu.
Dalam pertemuan yang kemudian dilanjutkan kunjungan ke pabrik perusahaan tersebut pada 1 hingga 3 Maret lalu, Bupati Halikinnor didampingi Sekretaris Daerah Fajrurrahman, Kepala DPMPTSP Imam Subekti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Machmoer, Kepala Dinas Kesehatan Umar Kaderi, Kepala Bappelitbanda, Kepala Bagian Ekonomi, Kepala Bagian Sumber Daya Alam dan Dirut Perusda PT Hapakat Betang Mandiri.
Kerja sama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan PT Bumi Resik Nusantara Raya memang terkait pengelolaan sampah. Namun kerja sama ini tidak menutup peluang jika ada potensi lain yang bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi daerah.
Baca juga: Ketua DPRD Kotim dukung eksistensi lembaga adat Dayak
Salah satu bidang usaha PT Bumi Resik Nusantara Raya adalah jasa manajemen pengolahan sampah ZERO+, termasuk pengolahan limbah beracun (B3) seperti limbah rumah sakit, industri dan lain-lain. Ini dinilai menjadi peluang karena jika banyak perusahaan dari luar daerah yang menggunakan jasa tersebut maka juga akan berdampak pada PAD Kotawaringin Timur.
Kadin yang sejak awal memfasilitasi kerja sama ini, kembali mendampingi pemerintah daerah dalam pemantapan tindak lanjut kerja sama. Jasa pemusnahan limbah medis dinilai menjadi peluang usaha bersama yang cukup menjanjikan.
Fasilitas kesehatan maupun perusahaan yang aktivitasnya menghasilkan limbah berbahaya, wajib memusnahkan limbah tersebut sesuai aturan dan standar kesehatan yang berlaku. Namun tidak semua memiliki insinerator atau tempat pemusnahan limbah yang memadai.
Tidak terkecuali di tengah pandemi COVID-19 yang sudah dua tahun melanda, jasa pemusnahan limbah medis dinilai menjadi sebuah peluang karena sampah medis mengalami peningkatan signifikan. Selain itu, ini juga untuk membantu pemerintah dalam mengatasi masalah limbah beracun, termasuk limbah medis.
Baca juga: Penanganan sampah di Kotim perlu berdayakan masyarakat
Bupati Halikinnor menyampaikan apresiasi kepada Kadin Kotawaringin Timur yang telah memprakarsai banyaknya investor-investor yang masuk ke daerah ini, salah satunya adalah PT Bumi Resik Nusantara Raya.
Bupati juga menyampaikan apresiasi yang luar biasa kepada PT Bumi Resik Nusantara Raya yang telah mau menanamkan investasi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pengelolaan sampah itu nantinya juga akan menjadi wisata edukasi yang memberikan jaminan pendidikan kepada anak-anak muda dan masyarakat yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur.
"Pihak perusahaan juga menyampaikan bahwa investasi yang dilakukan di Kotim bukan hanya terkait pengelolaan sampah, tapi nanti akan ada pengembangan-pengembangan lain yang sangat signifikan yaitu diantaranya adalah pengelolaan sampah menjadi energi listrik, pembangunan pabrik minyak goreng dan lainnya. Bupati sudah setuju dan mengapresiasi luar biasa itu," jelas Susilo.
Setelah pertemuan dengan manajemen PT Bumi Resik Nusantara Raya, Kadin juga mendampingi pemerintah daerah berkunjung ke kantor PT Tri Karya Group yang menaungi beberapa investor besar yang ada di Indonesia. Ini sebagai upaya untuk mendorong kemajuan daerah melalui sektor-sektor ekonomi yang harus dibangun Kotawaringin Timur.
Baca juga: Koalisi lima fraksi DPRD Kotim menyayangkan kegiatan terhenti
Baca juga: Legislator Kotim dukung pengusulan hutan adat
Baca juga: DPRD Kotim ingatkan sanksi pencabutan izin bagi TUKS pelanggar aturan