Jakarta (ANTARA) - Direktur Penelitian Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mohamad Miftah mengatakan OJK menyiapkan alat pengukur tingkat kematangan digital perbankan yang disebut 'digital maturity assessment for bank'.
 
"Dengan alat ini kita dapat mengetahui kondisi tingkatan digitalisasi perbankan dan dilakukan monitoring terhadap transformasi digital yang dilakukan bank," kata Miftah dalam webinar "Hybrid Banking Ekosistem" yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Alat ukur ini diperlukan dalam rangka memberikan panduan kepada pengawas perbankan maupun pihak dari perbankan itu sendiri, terkait pengembangan digital apa lagi yang bisa mereka lakukan.

Hasil penilaian dari alat ini akan dikategorikan ke dalam enam aspek yang berkaitan dengan transformasi digital yaitu data, teknologi, manajemen risiko, kolaborasi, tatanan institusi, dan nasabah.

Untuk mendorong pengembangan digitalisasi perbankan, sebelumnya pada Oktober 2021, OJK juga telah menerbitkan cetak biru transformasi digital perbankan.

"Cetak biru ini disusun sebagai suatu acuan utk mempercepat transformasi digital perbankan dengan fokus di lima elemen yang akan memberikan landasan pengembangan digitalisasi untuk perbankan," katanya

Kelima elemen landasan tersebut berupa pedoman pengelolaan data, teknologi, manajemen risiko, dan kolaborasi, serta tantangan institusional yang berpotensi dihadapi oleh perbankan dalam melakukan digitalisasi.

"Cetak biru ini merupakan satu langkah strategis untuk mendorong perbankan menciptakan inovasi produk dan layanan keuangan yang dapat memenuhi ekspektasi nasabah dan berorientasi pada kebutuhan nasabah," ucapnya.

Pewarta : Sanya Dinda Susanti
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024