Buntok, Kalteng (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Nyimas Artika menyatakan bahwa pihaknya berencana melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas berbagai permasalahan yang berkaitan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan di tingkat puskesmas.
"Rencana itu dibuat karena dari hasil rapat pada hari ini, ternyata banyak muncul permasalahan," kata Nyimas usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama eksekutif, puskesmas dan BPJS di Buntok, Jumat.
Dia pun mencontohkan permasalahan yang terjadi di puskesmas Buntok Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), ternyata pihak BPJS Kesehatan pun tidak mengetahui terkait hal ini. Hal itulah yang membuat DPRD Barsel berencana melaksanakan RDP khusus, agar bisa jelas dan berbagai permasalahan pun dapat diselesaikan dengan baik.
"Kita nantinya akan melaksanakan RDP khusus untuk menggali terkait hal itu dalam waktu dekat ini," ucap politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Barito Selatan itu.
RDP yang dilaksanakan DPRD Barsel itu terkait beredar surat pemberitahuan dari kepala Puskesmas Buntok dr Zulfantri dengan Nomor 079/TU-2/065/3-2022 tertanggal 14 Maret 2022. Di dalam surat tersebut, puskesmas Buntok menyampaikan kepada seluruh masyarakat akan memberlakukan tarif umum kepada peserta BPJS Kesehatan.
Hal itu disebabkan pihak BPJS kesehatan tidak melakukan kewajiban membayar selama tiga bulan berturut-turut dari Januari 2022 hingga saat ini dan tidak ada tanggapannya dari pihak BPJS kepada DPKAD, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas Buntok terhadap perihal tersebut.
Ketika ditanyakan, berdasarkan press release yang diterima dari BPJS Muara Teweh bahwa pelayanan dipastikan berjalan secara optimal karena pembayaran apital kepada seluruh puskesmas, sudah dilaksanakan menggunakan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA). Hal itu juga telah sesuai dengan laporan BPKAD Kabupaten Barito Selatan pada bulan Desember 2021. Apakah pembayaran menggunakan dana SILPA tersebut sesuai prosedur?
Menurut dia, berdasarkan informasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan pembayarannya sudah sesuai prosedur, namun hal ini tetap akan digali kembali pada RDP berikutnya.
Baca juga: Pemkab Barsel mempertajam indikator dan target kinerja program
Baca juga: Komisi II DPRD Barsel RDP bersama DKPPP
Baca juga: BPJS Kesehatan tanggapi Puskesmas Barsel akan berlakukan tarif umum kepada peserta JKN
"Rencana itu dibuat karena dari hasil rapat pada hari ini, ternyata banyak muncul permasalahan," kata Nyimas usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) bersama eksekutif, puskesmas dan BPJS di Buntok, Jumat.
Dia pun mencontohkan permasalahan yang terjadi di puskesmas Buntok Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), ternyata pihak BPJS Kesehatan pun tidak mengetahui terkait hal ini. Hal itulah yang membuat DPRD Barsel berencana melaksanakan RDP khusus, agar bisa jelas dan berbagai permasalahan pun dapat diselesaikan dengan baik.
"Kita nantinya akan melaksanakan RDP khusus untuk menggali terkait hal itu dalam waktu dekat ini," ucap politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Barito Selatan itu.
RDP yang dilaksanakan DPRD Barsel itu terkait beredar surat pemberitahuan dari kepala Puskesmas Buntok dr Zulfantri dengan Nomor 079/TU-2/065/3-2022 tertanggal 14 Maret 2022. Di dalam surat tersebut, puskesmas Buntok menyampaikan kepada seluruh masyarakat akan memberlakukan tarif umum kepada peserta BPJS Kesehatan.
Hal itu disebabkan pihak BPJS kesehatan tidak melakukan kewajiban membayar selama tiga bulan berturut-turut dari Januari 2022 hingga saat ini dan tidak ada tanggapannya dari pihak BPJS kepada DPKAD, Dinas Kesehatan, dan Puskesmas Buntok terhadap perihal tersebut.
Ketika ditanyakan, berdasarkan press release yang diterima dari BPJS Muara Teweh bahwa pelayanan dipastikan berjalan secara optimal karena pembayaran apital kepada seluruh puskesmas, sudah dilaksanakan menggunakan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA). Hal itu juga telah sesuai dengan laporan BPKAD Kabupaten Barito Selatan pada bulan Desember 2021. Apakah pembayaran menggunakan dana SILPA tersebut sesuai prosedur?
Menurut dia, berdasarkan informasi dari Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Selatan pembayarannya sudah sesuai prosedur, namun hal ini tetap akan digali kembali pada RDP berikutnya.
Baca juga: Pemkab Barsel mempertajam indikator dan target kinerja program
Baca juga: Komisi II DPRD Barsel RDP bersama DKPPP
Baca juga: BPJS Kesehatan tanggapi Puskesmas Barsel akan berlakukan tarif umum kepada peserta JKN